Meski statusnya sudah naik, OAP belum juga ditahan. Namun begitu, langkah hukum jelas berjalan. Pihak kepolisian akan segera memanggilnya dengan status baru itu untuk dimintai keterangan lebih mendalam.
Menurut Silfi, kekerasan yang dialami korban cukup sadis. "Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit, dan juga dipukul," paparnya.
Panggilan Resmi untuk Besok
Penyelidikan untuk kasus di Gunungputri ini masih terus berlangsung. Polisi sudah menyiapkan langkah konkret: memanggil tersangka OAP (37) besok, Senin 23 Februari.
"Panggilan Tersangka di Senin," tegas AKP Silfi Adi Putri, Sabtu lalu.
Surat panggilannya sendiri konon sudah dikirim. Jadwalnya diatur untuk pukul 10.00 WIB. Tinggal tunggu bagaimana OAP memenuhi panggilan tersebut, dan apa yang akan diungkap dalam ruang pemeriksaan nanti.
Artikel Terkait
Prabowo Serukan Optimisme di Peresmian Pabrik Kendaraan Listrik Magelang
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Restitusi Pajak Kalsel
Sampah Meluber di TPS 3R Pulogebang, Warga Khawatirkan Ancaman Penyakit
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Pemerasan RPTKA di Malang