Kembali menggelar pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi di Kota Malang, Jawa Timur. Mereka dihadirkan untuk mengungkap lebih dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pemeriksaan empat saksi bertempat di Polresta Malang, Jatim,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis lalu.
Menurut Budi, keempatnya adalah HHI dan YW yang berprofesi sebagai swasta, lalu NLD dan EN yang tercatat sebagai ibu rumah tangga. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang terus digeber.
Kasus ini sebenarnya sudah lama bergulir. Bayangkan saja, modusnya berjalan bertahun-tahun. KPK sebelumnya, tepatnya pada 5 Juni 2025, telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah para ASN di lingkungan Kemnaker: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Nah, yang mencengangkan adalah nominal uang yang mereka kumpulkan. Dalam kurun 2019 hingga 2024 masa dimana Ida Fauziyah memimpin kementerian nilainya mencapai sekitar Rp53,7 miliar. Jumlah yang fantastis, bukan?
Artikel Terkait
Prabowo Serukan Optimisme di Peresmian Pabrik Kendaraan Listrik Magelang
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Restitusi Pajak Kalsel
Sampah Meluber di TPS 3R Pulogebang, Warga Khawatirkan Ancaman Penyakit
Presiden Iran Tegaskan: Gencatan Senjata dengan AS Bergantung pada Penghentian Serangan Israel ke Lebanon