KPK Periksa Empat Saksi Kasus Pemerasan RPTKA di Malang

- Kamis, 09 April 2026 | 13:15 WIB
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Pemerasan RPTKA di Malang

Kembali menggelar pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi di Kota Malang, Jawa Timur. Mereka dihadirkan untuk mengungkap lebih dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pemeriksaan empat saksi bertempat di Polresta Malang, Jatim,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis lalu.

Menurut Budi, keempatnya adalah HHI dan YW yang berprofesi sebagai swasta, lalu NLD dan EN yang tercatat sebagai ibu rumah tangga. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang terus digeber.

Kasus ini sebenarnya sudah lama bergulir. Bayangkan saja, modusnya berjalan bertahun-tahun. KPK sebelumnya, tepatnya pada 5 Juni 2025, telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah para ASN di lingkungan Kemnaker: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Nah, yang mencengangkan adalah nominal uang yang mereka kumpulkan. Dalam kurun 2019 hingga 2024 masa dimana Ida Fauziyah memimpin kementerian nilainya mencapai sekitar Rp53,7 miliar. Jumlah yang fantastis, bukan?

Lalu, apa sih sebenarnya RPTKA itu? Singkatnya, ini adalah dokumen wajib yang harus dimiliki tenaga kerja asing sebelum mereka bisa bekerja di Indonesia. Prosesnya ada di Kemnaker. Jika RPTKA ini mangkrak, otomatis izin kerja dan izin tinggal mereka pun terhambat. Parahnya, ada denda mengintai: Rp1 juta per hari untuk setiap tenaga asing yang terdampak. Dalam situasi tertekan seperti itulah, para pemohon akhirnya ‘terpaksa’ menyuap.

Menariknya, akar masalah ini ternyata jauh lebih dalam. KPK menduga praktik tak sehat ini bukan cuma terjadi di era Ida Fauziyah. Jejaknya merentang sejak periode kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tahun 2009-2014, lalu berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014-2019). Artinya, ini seperti budaya yang mengendap lama.

Perkembangan terbaru, pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan tersangka baru. Dia adalah Hery Sudarmanto, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker di era Menteri Hanif Dhakiri. Penetapan ini menunjukkan penyidikan terus meluas, menjangkau lebih banyak pihak dan periode waktu.

Dengan terus dipanggilnya saksi-saksi baru, termasuk di Malang ini, KPK tampaknya sedang menyusun puzzle yang lebih lengkap. Kasus ini perlahan tapi pasti membuka tabir panjang soal praktik pemerasan yang sistematis di balik layar perizinan tenaga kerja asing.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar