Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif. Menurut AHY, partai yang tidak memenuhi kuota tersebut dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Jadi pada prinsipnya kami sangat mendukung, dan selama ini pun kami berusaha untuk memenuhi dari setiap pemilu, dari setiap pemilihan anggota legislatif, kami memenuhi 30 persen kuota perempuan,” ujar AHY di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5).
Ia menegaskan bahwa partainya telah menjalankan ketentuan tersebut dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Upaya itu, kata AHY, diwujudkan melalui berbagai program, termasuk gerakan Srikandi Demokrat yang secara khusus mendorong partisipasi perempuan dalam politik dan demokrasi.
“Saya rasa ini sesuatu yang memang sudah selama ini kita jalankan. Partai Demokrat sendiri selalu mendukung partisipasi perempuan dalam politik, dalam demokrasi. Dan kita bahkan melalui gerakan Srikandi Demokrat misalnya, mencoba untuk mengajak serta,” tuturnya.
AHY menambahkan, keterlibatan perempuan dalam politik bukan sekadar pemenuhan angka, melainkan kebutuhan strategis. Ia menilai pemikiran dan gagasan dari politisi perempuan sangat penting untuk memperkuat demokrasi, terutama karena jumlah perempuan Indonesia yang besar secara demografis.
“Ini bukan hanya sekadar langkah afirmatif, tetapi karena memang kami menilai penting sekali pemikiran, gagasan, dan banyak sekali hal yang bisa diperjuangkan oleh para politisi perempuan kami,” kata AHY.
Ia berharap semakin banyak kader perempuan Demokrat yang dapat mengambil peran strategis, baik di parlemen maupun di jajaran eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah. AHY juga mengajak perempuan Indonesia dari berbagai kalangan untuk bergabung dengan Partai Demokrat dalam perjuangan ke depan.
Sementara itu, putusan MK yang menjadi dasar pernyataan AHY tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (25/5). Permohonan diajukan oleh empat penggugat, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka meminta MK menegaskan sanksi bagi partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan yang bersangkutan apabila ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi.
Sebelumnya, Pasal 245 hanya menyatakan bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, tanpa menyebutkan sanksi tegas bagi partai yang melanggar. Dengan putusan ini, MK memberikan kepastian hukum bahwa ketentuan tersebut bersifat wajib dan memiliki konsekuensi elektoral yang nyata.
Artikel Terkait
Masjid Raya Pondok Indah Terima 45 Ekor Hewan Kurban, Mulan Jameela Jadi Salah Satu Pengkurban
Partai Demokrat Salurkan 63 Ekor Sapi Kurban untuk Idul Adha, Termasuk Sapi Milik AHY dan SBY
Harga Emas Anjlok 1,3% Akibat Spekulasi Kenaikan Suku Bunga AS dan Ketegangan Iran
Menteri Kebudayaan Sebut Hubungan Indonesia-Prancis Saling Menguntungkan di Tengah Kunjungan Prabowo