Selama lebih dari empat tahun, nama Febrie Adriansyah identik dengan Gedung Bundar markas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang menjadi mimpi buruk para koruptor kelas kakap di Indonesia. Di bawah komandonya, kasus-kasus dengan kerugian negara ratusan triliun rupiah dibongkar satu per satu: Jiwasraya, Asabri, BTS Kominfo, hingga mega skandal tata niaga timah.
Namun pada Sabtu, 11 Juli 2026, roda itu berputar dengan cara yang nyaris tak terbayangkan. Hanya beberapa jam setelah pengunduran dirinya sebagai Jampidsus diumumkan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Sang pemburu, kini menjadi buruan.
Artikel ini menelusuri perjalanan hidup Febrie Adriansyah dari masa kecilnya di Jambi, karier panjangnya di Korps Adhyaksa, hingga rangkaian peristiwa dramatis sepekan terakhir yang mengakhiri kariernya di puncak Kejaksaan Agung.
Akar di Jambi: Latar Belakang dan Pendidikan
Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Meski lahir di ibu kota, ia menghabiskan masa kecil hingga remajanya di Provinsi Jambi. Di tanah Melayu itulah seluruh pendidikan dasarnya hingga perguruan tinggi ditempuh.
Febrie meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jambi dan lulus pada 1992. Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana hingga meraih gelar Magister Ilmu Hukum, lalu menuntaskan gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 2018. Sejumlah sumber mencatat jenjang magisternya ditempuh di Universitas Airlangga, sementara sumber lain menyebut IBLAM perbedaan yang belum terkonfirmasi secara resmi.
Yang menarik, disertasi doktoralnya berjudul "Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang" sebuah kajian tentang bagaimana negara menyita aset hasil pencucian uang. Kini, hampir delapan tahun kemudian, ia justru dijerat dengan Undang-Undang TPPU yang menjadi objek kajian akademiknya sendiri.
Kehidupan Pribadi yang Tertutup
Berbeda dengan rekam jejak profesionalnya yang terbuka lebar di media, kehidupan pribadi Febrie relatif jarang terekspos publik. Dari informasi yang tersedia, Febrie diketahui menikah dengan Rugun Saragih, yang juga berprofesi sebagai jaksa fungsional dan menjabat sebagai Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Lingkungan Pidana Khusus organisasi istri-istri jaksa di lingkungan Kejaksaan. Informasi mengenai anak dan anggota keluarga lainnya nyaris tidak dipublikasikan di media arus utama.
Meniti Tangga dari Bawah: Karier Tiga Dekade di Korps Adhyaksa
Febrie merepresentasikan apa yang di internal Kejaksaan disebut sebagai "jaksa karier murni" pejabat yang meniti jenjang jabatan dari posisi paling bawah di daerah hingga eselon tertinggi di pusat.
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Jambi salah satu satuan kerja terkecil di Sumatera. Jabatan terakhirnya di sana adalah Kepala Seksi Intelijen, posisi yang kerap disebut mengasah kemampuan investigasinya.
Dari Jambi, penugasannya berpindah-pindah lintas pulau. Beberapa pos penting yang pernah diembannya antara lain:
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung
- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Daerah Istimewa Yogyakarta
- Wakajati DKI Jakarta
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (2018)
- Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung
- Kajati DKI Jakarta (dilantik Juli 2021, hanya sekitar lima bulan menjabat)
Titik balik reputasi nasionalnya terjadi saat menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. Di posisi itulah penyidikan dua mega skandal asuransi pelat merah Jiwasraya dan Asabri dibongkar. Atas capaian tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantiknya sebagai Jampidsus pada awal Januari 2022, menggantikan Ali Mukartono.
Era Gedung Bundar: Kasus-Kasus Kakap di Bawah Komandonya
Selama menjabat Jampidsus (Januari 2022 – Juli 2026), Febrie memimpin penanganan deretan perkara korupsi terbesar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia:
Asabri. Penyimpangan pengelolaan investasi dana pensiun prajurit TNI, Polri, dan ASN Kemenhan dengan kerugian negara Rp22,78 triliun versi BPK. Kasus ini menjerat Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, serta dua mantan direktur utama Asabri yang masing-masing divonis 18 tahun penjara.
BTS 4G Kominfo. Korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dengan kerugian negara sekitar Rp8 triliun, yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate hingga divonis 15 tahun penjara.
Tata niaga timah. Mega kasus korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015–2022 yang mencatatkan estimasi kerugian negara dan ekologis terbesar dalam sejarah sejumlah pemberitaan menyebut kisaran Rp271 triliun hingga Rp300 triliun. Kasus ini menyeret nama-nama seperti Harvey Moeis dan Helena Lim.
Ekspor CPO. Korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dengan kerugian perekonomian negara ditaksir Rp6,4 triliun, melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan dan petinggi grup sawit raksasa.
Mafia peradilan. Termasuk perkara suap penanganan kasus Ronald Tannur yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, serta OTT terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengamat hukum mencatat salah satu ciri khas era Febrie adalah pendekatan "multidoor" selalu melapisi jeratan korupsi dengan pasal TPPU agar aset yang disamarkan tetap bisa dilacak dan disita, serta mempopulerkan konsep kerugian perekonomian negara di luar kerugian keuangan langsung.
Atas pengabdiannya, negara menganugerahinya tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun dan 20 Tahun.
Friksi dan Bayang-Bayang: Insiden Penguntitan Densus 88
Kariernya bukan tanpa turbulensi. Pada pertengahan 2024, nama Febrie mendadak viral setelah muncul isu dirinya dikuntit oleh oknum anggota Densus 88 di sebuah restoran di Jakarta Selatan insiden yang saat itu memunculkan spekulasi luas soal ketegangan antar-institusi penegak hukum. Menariknya, dua tahun kemudian, institusi kepolisian pula yang mengusut dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kekayaan Tercatat vs Temuan Penggeledahan: Kesenjangan yang Mencolok
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 7 Maret 2026 untuk periode 2025, total kekayaan Febrie tercatat Rp18.261.445.180 tanpa utang. Rinciannya: tanah dan bangunan senilai sekitar Rp14,85 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung; empat kendaraan (Honda HR-V 2018, Toyota Land Cruiser Prado 2020, Peugeot 2008 AT 2018, dan Toyota Alphard 2021) senilai total sekitar Rp2,31 miliar; kas dan setara kas sekitar Rp938 juta; serta harta lainnya.
Angka itu menjadi sorotan tajam ketika dibandingkan dengan temuan penggeledahan. Dari rumah di kawasan Parahyangan, Sentul, Bogor yang telah diakui sebagai miliknya penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta, dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp476 miliar sekitar 26 kali lipat dari total kekayaan yang ia laporkan ke negara. Atas temuan ini, Febrie menyatakan bahwa harta tersebut "ada pemiliknya", tanpa merinci lebih jauh.
Penggeledahan lain di Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, menyita uang tunai berbagai mata uang senilai hampir Rp60 miliar. Total, penyidik menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Kronologi Kejatuhan: Sepekan yang Mengubah Segalanya
Rabu, 8 Juli 2026. Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de'Clan Signature dan money changer di Cipete. Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut pengusutan ini menjadi "atensi Presiden Prabowo". Malam harinya, kediaman Febrie di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, dilaporkan dijaga ketat puluhan prajurit TNI.
Kamis, 9 Juli 2026. Penggeledahan menyasar rumah di Sentul, Bogor, yang diakui milik Febrie. Emas 74 kg dan valas ratusan miliar rupiah disita.
Jumat, 10 Juli 2026. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Febrie membantah kabar akan melepas jabatannya dan menyatakan masih menerima perintah pimpinan untuk menyelesaikan perkara prioritas. Di hari yang sama, tersangka lain berinisial DR belakangan diketahui bernama Don Ritto, pihak swasta ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sabtu, 11 Juli 2026. Pagi: Kejagung mengumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie, yang disebut sebagai "bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas" proses hukum yang ditangani Polri. Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt Jampidsus. Siang: dalam konferensi pers bersama di Gedung Kejagung, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka.
Konstruksi Perkara: Tiga Kasus, Dua Undang-Undang
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU "dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara" artinya, dugaan korupsi justru terjadi dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum yang menangani perkara. Tiga perkara yang dimaksud meliputi:
- Dugaan korupsi terkait penanganan blackout batu bara di PLN pemadaman listrik massal di Sumatera yang dipicu persoalan pengadaan batu bara PLTU;
- Dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025;
- Dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025 perkara yang oleh media dikaitkan dengan Krakatau Steel.
Febrie dijerat Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (pasal suap dan gratifikasi), serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.
Hingga artikel ini disusun, Febrie belum ditahan. Sementara Don Ritto, yang dijerat pasal pencucian uang, sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli.
Diadili di Rumah Sendiri: Pelimpahan ke Kejagung dan Pengawasan DPR
Satu babak yang tak kalah menarik: Polri dan Kejaksaan Agung sepakat melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut ke Kejaksaan Agung institusi yang baru saja ditinggalkan Febrie. Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan pelimpahan diterima secara formil sebagai komitmen percepatan dan sinergi, dengan koordinasi tetap berjalan bersama Kortastipidkor.
Langkah ini memunculkan pertanyaan wajar di ruang publik: dapatkah Kejagung mengusut mantan pejabat tertingginya sendiri secara independen? Sebagai bentuk kontrol, Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus ini. Ketua Komisi III menegaskan pengunduran diri Febrie tidak boleh menghentikan pengusutan.
Presiden Prabowo Subianto, dalam pernyataan di Lombok Barat pada Jumat, 10 Juli, mengingatkan seluruh birokrat, tentara, polisi, dan jaksa untuk introspeksi serta menegaskan pembersihan institusi dari korupsi akan dilakukan "tanpa pandang bulu".
Catatan Redaksi
Hingga kini, status hukum Febrie Adriansyah adalah tersangka. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sepenuhnya. Sejumlah fakta kunci termasuk kepemilikan aset yang disita dan konstruksi lengkap perkara masih dalam proses penyidikan dan dapat berkembang. Artikel ini akan diperbarui seiring perkembangan kasus.
Artikel Terkait
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Dinilai Hormati Proses Hukum
Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat Tinggi ke Istana, Ada Apa?
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didorong Dihukum Mati dalam Tiga Kasus Korupsi