Febrie Buka Peluang Tan Kian Jadi Tersangka di Kasus Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 01:54 WIB
Febrie Buka Peluang Tan Kian Jadi Tersangka di Kasus Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

Kejaksaan Agung membuka kemungkinan pengusaha properti Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang di PT ASABRI dan Jiwasraya. Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di tengah pengusutan kasus yang tengah dilakukan oleh Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Febrie menggelar konferensi pers untuk merespons isu yang berkembang, termasuk keterkaitannya dengan Tan Kian. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ASABRI masih berlangsung hingga kini, termasuk proses eksekusi aset tanah. "Yang kedua, mengenai Tan Kian. Nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak," ucap Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat (10/7).

"Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali, dievaluasi kembali, ya," tambahnya. Menurut Febrie, eksekusi aset berupa tanah dalam kasus ini masih berjalan dan dari sana berbagai pengembangan bisa dilakukan. "Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan ya, tanahnya masih berjalan dieksekusi, sehingga dalam proses penegakan hukum, tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis siapa fakta yang sudah terungkap," ucapnya.

"Dan penyelesaiannya tentunya tidak sesaat, ada prosesnya begitu panjang," tutupnya.

Sebelumnya, kasus ASABRI dan Jiwasraya telah menyeret sejumlah orang pada 2021 lalu. Mereka terbukti di pengadilan melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Saat itu, Tan Kian beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan bebas dari jeratan tersangka.

Polisi Periksa 15 Saksi

Dalam pengusutan tiga kasus korupsi yang ditangani, Polri telah menggeledah 13 tempat, termasuk rumah di Sentul, Bogor yang diakui Febrie sebagai miliknya. Di sana, polisi menemukan brankas tersembunyi berisi uang senilai Rp 476 miliar dalam bentuk USD, SGD, dan rupiah, serta emas batangan seberat 74 kg.

Setelah penggeledahan, Polri mengamankan 15 saksi. Salah satunya, seseorang berinisial Tan Kian yang diamankan di mal Pacific Place. "Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi, kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dan minta keterangan adalah itu (Tan Kian). Jadi yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7). "Tadi yang ditanyakan adalah di Pacific Place, TK," tambah Budi.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags