Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, digeledah oleh Polri terkait dugaan korupsi. Hingga Jumat (10/7) malam, garis polisi masih terpasang mengelilingi rumah tersebut. Dari luar, beberapa lampu di area teras depan dan salah satu ruangan lantai atas masih menyala, namun tidak terlihat aktivitas penghuni keluar masuk. Suasana sekitar juga sepi, tanpa petugas kepolisian yang berjaga.
Febrie membenarkan bahwa rumah itu milik pribadinya. Namun, ia menegaskan bahwa uang yang ditemukan di lokasi memiliki pemilik dan berkaitan dengan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal," ujar Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat siang.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan brankas tersembunyi yang berisi tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing, dan rupiah dengan total nilai ditaksir mencapai Rp 476 miliar. Terkait barang bukti tersebut, Febrie menyatakan bahwa seluruh penjelasan akan disampaikan melalui proses hukum yang berlaku. "Dan mengenai uang, ya, saya sudah jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga dari kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," jelasnya. "Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin ya yang sudah sesuai prosedur hukum," lanjutnya.
Artikel Terkait
Penggeledahan Rumah Jampidsus oleh Kortas Tipidkor Dinilai sebagai Operasi Penegakan Hukum Murni
Muslim Arbi Desak Jampidsus Dinonaktifkan Usai Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi
Jampidsus Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri di Tiga Kasus Besar
Jampidsus Febrie Didorong Dinonaktifkan Usai Rumah Mewahnya Digeledah