Sebanyak 16 warga negara Uzbekistan terdampar di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Alor, Nusa Tenggara Timur. Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang karena tidak saling mengenal satu sama lain.
Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia 22 hingga 47 tahun. Mereka ditemukan warga saat tengah menyusuri pesisir menuju pemukiman. Kapal yang ditumpangi mengalami kerusakan mesin sehingga mereka terdampar di lokasi tersebut.
"Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pantar dan anggota TNI setempat," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manullang, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Jumat (10/7/2026).
Setelah dilaporkan, keenam belas WN Uzbekistan itu dibawa ke Kota Kalabahi, Alor, menggunakan perahu nelayan sekitar pukul 09.00 Wita. Proses pengiriman dari pesisir Pantai Kampung Air Panas menuju Kalabahi dikawal oleh Polsek Pantar.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa para turis asing itu telah mengeluarkan uang sebesar US$ 8 ribu atau lebih dari Rp 140 juta untuk biaya perjalanan. Uang tersebut diberikan kepada seseorang yang kini tengah diburu petugas.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Orang di Lokasari, Lima Perempuan Diselamatkan
Kronologi TKW Ai Juariah di Libya: Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan
TKW Asal Cianjur Menangis Berlumuran Darah di Libya, Diduga Korban TPPO