Indonesia Tunggu Izin IAEA untuk Bangun Reaktor Nuklir Kecil

- Jumat, 10 Juli 2026 | 13:36 WIB
Indonesia Tunggu Izin IAEA untuk Bangun Reaktor Nuklir Kecil

Pemerintah Indonesia masih menunggu persetujuan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) sebelum merealisasikan rencana pembangunan reaktor nuklir berukuran kecil atau small modular reactor (SMR). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa teknologi ini menjadi salah satu opsi pengembangan energi berkelanjutan untuk mendukung industri, infrastruktur, serta pusat data dan kecerdasan buatan.

"Indonesia juga memiliki target untuk membangun tenaga nuklir. Kita telah melakukan studi kelayakan untuk reaktor modular kecil dan kita telah melihat pembangkit listrik tenaga nuklir di Kanada dan bekerja sama dengan perusahaan AS serta Mitsubishi di Jepang," kata Airlangga dalam acara Kadin Diplomatic Economic Breakfast di Jakarta, Jumat (10/7).

Meski demikian, pemerintah belum bisa memulai pembangunan karena teknologi SMR belum terbukti setara pembangkit nuklir skala besar. Oleh karena itu, IAEA diminta memberikan lampu hijau terlebih dahulu.

Airlangga menjelaskan, pemilihan reaktor kecil juga bertujuan memastikan aspek keamanan dan meredakan kekhawatiran negara tetangga. "Kami ingin melalui yang lebih kecil terlebih dahulu. Untuk memastikan bahwa kami dapat beroperasi dengan aman. Jika tidak, negara tetangga kami akan khawatir," ujarnya.

Selain nuklir, pemerintah juga menggenjot energi baru terbarukan lainnya, terutama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan program pembangunan 100 GW PLTS dalam dua tahun ke depan. "Energi hijau adalah bahan bakar untuk pengembangan AI, serta untuk baja hijau dan produk olahan hijau, dan produk konsumen hijau," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia bisa memanfaatkan PLTN karena dinilai paling murah dan bersih. "Itu nanti tergantung para pakar. Kalau bisa kita pakai, why not? Nuklir power paling murah sebetulnya, paling bersih juga," ungkapnya dalam diskusi Presiden Prabowo Menjawab (Part 2) yang diunggah di YouTube, Senin (23/3). Namun, ia mengingatkan aspek keamanan harus dipertimbangkan mengingat pengalaman kecelakaan di negara lain.

Indonesia saat ini masih memproses pembentukan Badan Organisasi Nuklir (Nuclear Energy Program Implementation Organization/NEPIO) yang menjadi syarat pembangunan PLTN. Pembentukannya akan diatur dalam Peraturan Presiden. Dewan Energi Nasional (DEN) telah menyusun Utility Requirement Document (URD) sebagai dokumen awal untuk pengembangan, termasuk cetak biru sumber daya manusia dan peta jalan program nuklir.

Dasar hukum pengembangan energi nuklir di Indonesia sudah kuat, mulai dari UU Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, arah pembangunan PLTN dalam RPJPN 2025–2045, hingga PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dokumen-dokumen itu menegaskan komitmen Indonesia mengoperasikan PLTN pertama pada 2032 dan mencapai kapasitas 44 GW pada 2060. Dari total itu, sekitar 35 GW dialokasikan untuk listrik umum dan 9 GW untuk produksi hidrogen nasional. Porsi energi nuklir dalam bauran energi nasional diproyeksikan naik menjadi 5 persen pada 2030 dan 11 persen pada 2060.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags