Ketegangan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI kembali mencuat ke permukaan. Kasus yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi pemicu. Sejak 2023 kasus ini bergulir, namun baru meledak pada 2024 ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah diuntit oleh Detasemen Khusus (Densus) 88. Ironisnya, rumah Febri justru dijaga oleh personel TNI.
Peristiwa ini menunjukkan betapa kacaunya penegakan hukum di Indonesia. Institusi yang seharusnya saling bersinergi justru saling bertikai. Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian bukan lagi menjadi alat negara yang bersih, melainkan tempat berlindung bagi para politisi korup, konglomerat hitam, jenderal tamak, dan para penegak hukum yang telah berubah menjadi perampok.
Kondisi ini menggambarkan negara yang sakit parah. Pertanyaan besarnya, siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya tegas: presiden. Rakyat memilih presiden untuk membereskan kekacauan seperti ini dan memastikan hal serupa tidak terulang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kegagalan ini jelas berada di pundak presiden.
Presiden Prabowo Subianto dituntut untuk mengambil tindakan nyata. Namun, kemampuannya masih diragukan. Korupsi tidak bisa diberantas hanya dengan pidato-pidato kosong. Rezim saat ini dinilai sangat korup dan inkompeten.
Artikel Terkait
Masa Jabatan Berakhir, KPPU Catat Denda Rp 766,5 Miliar pada Semester I 2026
Praperadilan Roy Suryo Jadi Tamparan bagi Arogansi Penegak Hukum
Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Pengamat: Penegakan Hukum yang Independen Jadi Kunci Legitimasi Negara