Kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo baru-baru ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum di Indonesia. Putusan hakim menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Bukan sekadar kemenangan personal, ini adalah kemenangan nalar hukum atas arogansi aparat yang kerap merasa kebal dari koreksi.
Praperadilan merupakan mekanisme kontrol kualitas atas tindakan paksa aparat yang diatur dalam KUHAP. Penangkapan dan penahanan adalah perampasan kemerdekaan hak asasi manusia yang paling fundamental. Ketika pengadilan memutuskan proses tersebut tidak sah, berarti ada prosedur yang dilanggar dan hak warga negara yang dikangkangi. Jika fenomena ini dianggap biasa, kita berjalan mundur menuju negara kekuasaan, di mana hukum diinstrumentalisasi sebagai alat pemukul bagi mereka yang vokal.
Seseorang bisa saja bersalah atau tidak dalam substansi perkara, namun proses menuju pembuktian wajib tunduk pada hukum acara. Menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum adalah ironi yang merusak legitimasi negara.
Koreksi Total dan Keberanian Publik
Tumbangnya tindakan aparat di meja praperadilan harus dibaca sebagai momentum koreksi besar-besaran. Ada tiga poin krusial yang perlu digarisbawahi. Pertama, pimpinan institusi penegak hukum tidak boleh lagi berlindung di balik kata 'oknum'. Tindakan sewenang-wenang yang terstruktur menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Kedua, penegakan hukum modern diukur dari seberapa presisi aparat menghormati hak asasi manusia, bukan dari seberapa cepat seseorang diborgol. Ketiga, publik wajib berani bersuara dan menguji tindakan aparat melalui jalur resmi. Ketakutan kolektif adalah pupuk bagi tirani kecil di lapangan.
Jika negara dibiarkan berbuat semaunya tanpa mengindahkan rambu hukum, maka negara telah gagal menjalankan fungsi paling dasarnya: melindungi rakyat. Putusan praperadilan Roy Suryo adalah pengingat bahwa di hadapan hukum, tidak ada lencana yang terlalu berkilau hingga bisa membutakan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang terlalu besar hingga tidak bisa diadili.
Artikel Terkait
Roy Suryo Menang Praperadilan, Pengamat Sebut Pasal Berlapis Ijazah Jokowi Aneh
Roy Suryo Perluas Target: Tak Hanya Ijazah Jokowi, Juga Ijazah Anak yang Disebut Fufufafa
Kemenangan Roy Suryo di Pra-Peradilan Dinilai Pukulan bagi Penyidik
Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan Tidak Sah