Pemerintah Sinyalkan Akan Tinjau Ulang Pajak JHT, Said Iqbal Batalkan Demo Buruh

- Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00 WIB
Pemerintah Sinyalkan Akan Tinjau Ulang Pajak JHT, Said Iqbal Batalkan Demo Buruh

Pemerintah memberikan sinyal positif untuk meninjau ulang kebijakan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) setelah pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026). Dalam audiensi tersebut, Said menyodorkan draf reformasi regulasi pajak jaminan sosial tenaga kerja, terutama skema JHT.

Menurut Said, tabungan sosial seperti JHT tidak boleh diperlakukan sama dengan simpanan komersial. "Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja," ujarnya usai pertemuan.

Said menekankan bahwa dana JHT merupakan himpunan iuran wajib pekerja selama bertahun-tahun, sehingga saat dicairkan tidak seharusnya terbebani pungutan pajak. Ia memaparkan empat usulan substansial kepada Menteri Keuangan.

Pertama, pembebasan pajak sepenuhnya atas pencairan dana JHT agar tarifnya menjadi 0 persen. Kedua, penghapusan sistem pajak progresif saat pencairan saldo JHT. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa banyak buruh yang mengalami PHK lebih dari sekali dan terpaksa mencairkan dana JHT berulang kali, yang berujung pada beban tarif pajak yang semakin tinggi. "Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" kata Said.

Ketiga, menaikkan batas minimal saldo JHT yang dikenakan pajak. Merujuk PP Nomor 68 Tahun 2009, saldo klaim JHT sampai Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sementara di atas Rp50 juta dikenakan potongan 5 persen. Said menilai batas Rp50 juta sudah tidak akomodatif karena dirumuskan lebih dari sepuluh tahun lalu. "Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," jelasnya.

Keempat, Said mengusulkan pemerintah meninjau kembali kebijakan pajak atas uang pesangon, dana pensiun, dan program jaminan sosial lainnya, karena seluruh instrumen itu berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi kelas pekerja.

Said mengapresiasi sambutan positif Menteri Keuangan terhadap usulan tersebut, meski implementasinya masih membutuhkan kajian teknis. Kementerian Keuangan akan menghitung dampak penerapan pajak JHT 0 persen terhadap pendapatan negara sebelum mengambil keputusan akhir. Draf penghapusan tarif progresif juga akan dibahas di internal Kemenkeu. "Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," ujar Said.

Ia juga melihat kesepakatan prinsip bahwa batas pengenaan pajak atas saldo JHT perlu diselaraskan dengan inflasi dan eskalasi nilai ekonomi nasional selama 15 tahun terakhir. Jika hasil analisis teknis mengarah pada perubahan kebijakan, pemerintah wajib segera merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 yang menjadi landasan hukum pemotongan pajak JHT.

Setelah pertemuan ini, Said berencana melaporkan hasil audiensi kepada Presiden RI, berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Sekretaris Negara untuk mengawal percepatan revisi regulasi. Ia juga menjadwalkan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelaraskan data kepesertaan dan penarikan JHT. Said meragukan data historis yang menyebut hanya sekitar 5 persen peserta memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. "Saya meyakini jumlah pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta sebenarnya jauh lebih besar. Data itu harus kita cek bersama BPJS Ketenagakerjaan agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil," ujarnya.

Menimbang sinyal positif dari otoritas keuangan, Said Iqbal mengumumkan pembatalan aksi demonstrasi ribuan buruh yang sedianya digelar di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026). "Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan aksi besok dibatalkan dan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan proses pembahasan ini," kata Said.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa perjuangan pemenuhan hak buruh belum tuntas. Jika kebijakan akhir dirasa belum mencerminkan keadilan, koalisi gerakan pekerja berkomitmen menyuarakan tuntutan melalui diplomasi maupun upaya konstitusional. "Memperjuangkan keadilan tidak berhenti hanya karena satu pertemuan. Tetapi hari ini saya optimistis. Saya melihat negara hadir melindungi rakyat, sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada saya, bahwa negara harus berpihak kepada mereka yang lemah dan memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh," kata Said.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags