Kortas Tipidkor Naikkan Status Kasus DMO Batu Bara ke Penyidikan, SDR Minta Bos PLN Ikut Diperiksa

- Rabu, 08 Juli 2026 | 13:25 WIB
Kortas Tipidkor Naikkan Status Kasus DMO Batu Bara ke Penyidikan, SDR Minta Bos PLN Ikut Diperiksa

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menurutnya, pemeriksaan harus menjangkau seluruh lini di PT PLN (Persero), mulai dari direksi hingga pegawai terbawah.

Desakan itu disampaikan menyusul peningkatan status perkara dugaan korupsi DMO batu bara ke tahap penyidikan oleh Kortas Tipidkor sejak 4 Juli 2026. Hari mengaku geram dengan polemik pemadaman listrik (blackout) yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam tata kelola DMO batu bara.

“Kalau saya sih setuju saja ini diusut karena ini penting juga untuk diusut, apalagi kondisi kemarin black out,” kata Hari dalam rilis yang diterima, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, pemadaman listrik yang sempat terjadi telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pengusaha lokal. Karena itu, ia menilai dugaan praktik kotor di balik persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan.

Hari mendorong penyidik memanggil dan memeriksa seluruh jajaran PLN, dari Direktur Utama hingga level terbawah, guna memperoleh data yang valid. “Harus diusut sampai struktural semua, sampai ke akar-akarnya, bahkan kalau perlu sampai ada keterlibatan direksi,” ujarnya.

Menurut Hari, pemeriksaan menyeluruh penting karena ia meyakini persoalan sebesar itu kecil kemungkinan tidak diketahui oleh jajaran direksi. “Harus (diusut tuntas dari hulu sampai hilir), karena isinya PLN kan bukan malaikat,” tuturnya.

Selain unsur internal PLN, Hari juga meminta Kortas Tipidkor menelusuri pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyimpangan DMO batu bara. “Harus dicari tahu juga siapa badboy dan goodboy-nya dalam permainan PLTU,” tandasnya.

Aktivis 1998 itu menilai penanganan perkara ini akan menjadi pembuktian kredibilitas Kortas Tipidkor sebagai lembaga baru. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak disusupi kepentingan politik. “Kortas Tipikor jangan sampai ada kepentingan politik, mereka harus tuntaskan, nggak boleh ada kompromi, karena ini lembaga baru di Polri,” tegas Hari.

Ia menambahkan, Kortas Tipidkor harus bekerja profesional dan tegak lurus kepada Presiden serta Kapolri sehingga perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp5 triliun itu tidak berhenti sebagai agenda hukum semata. “Dia harus tegak lurus untuk kepentingan Kapolri dan Presiden. Kita harus kunci di sana,” ucapnya.

Hari meyakini, jika perkara ini berhasil dituntaskan hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, kepercayaan publik terhadap Polri akan meningkat dan semakin banyak laporan dugaan korupsi yang masuk ke Kortas Tipidkor. “Saya yakin kalau kasus ini dituntaskan Kortas, maka laporan-laporan kasus korupsi akan lebih banyak masuk ke mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor resmi meningkatkan penanganan kasus ini ke penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penyelidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.

Kepala Kortas Tipidkor, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Saat ini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Direktur Penindakan Kortastipidkor, Brigadir Jenderal Robertus Yohanes De Deo, menyebut dugaan korupsi tersebut memicu blackout di sejumlah wilayah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. “Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus.

Menurut Robertus, penyidik menemukan tiga modus dugaan penyimpangan: manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas, serta penyimpangan yang menyebabkan pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya. Berbagai dugaan itu mengganggu pasokan batu bara ke PLTU sehingga memicu blackout di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian wilayah Jabodetabek.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags