Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menilai dugaan permainan pasokan batu bara melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) ke PT PLN berpotensi merugikan negara jauh lebih besar dari angka Rp5 triliun yang belakangan mencuat. Ia memperkirakan nilai ekonomi yang tercipta dari kebijakan itu mencapai Rp200 triliun per tahun, membuka celah penyimpangan besar jika pengawasan longgar.
Dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026), Said Didu menjelaskan bahwa skema DMO mewajibkan setiap pemilik tambang menjual sebagian produksinya ke pasar domestik dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, harga DMO sekitar US$70 per metrik ton, sementara harga pasar internasional mencapai US$130 per ton. Selisih harga sekitar US$60 per ton itu menjadi potensi nilai ekonomi yang sangat besar.
Ia merinci, berdasarkan ketentuan, perusahaan tambang wajib mengalokasikan 25 persen dari total produksi untuk kebutuhan dalam negeri. Dengan produksi batu bara Indonesia pada 2026 diperkirakan mencapai 790 juta ton, volume DMO sekitar 197,5 juta ton. Dengan selisih harga US$60 per ton, potensi nilai ekonomi mencapai US$11,85 miliar atau sekitar Rp200 triliun per tahun.
Menurut Said Didu, besarnya nilai tersebut membuka ruang besar bagi praktik penyimpangan jika pengawasan tidak ketat. Ia menduga ruang itu dapat dimanfaatkan melalui rekayasa administrasi atau dokumen yang tidak mencerminkan realisasi penyaluran batu bara.
"Potensi pengaturan dapat terjadi antara pemilik tambang, pihak di Kementerian ESDM, maupun PLN melalui dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan realisasi pengiriman batu bara, baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya," ujarnya.
Atas dasar perhitungan tersebut, Said Didu menilai angka dugaan kerugian sekitar Rp5 triliun yang tengah diungkap aparat penegak hukum kemungkinan masih jauh di bawah potensi kerugian sesungguhnya apabila penyimpangan terjadi secara sistematis. Ia menegaskan persoalan DMO batu bara bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut pengelolaan nilai ekonomi yang sangat besar sehingga memerlukan pengawasan transparan dan penegakan hukum menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian ESDM maupun PT PLN. Jika ada klarifikasi resmi, akan dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Artikel Terkait
Muhammad Said Didu Soroti Tiga Keanehan Pengembalian Amplop Bupati Kuansing oleh Menhut Raja Juli
Said Didu Soroti Tiga Kejanggalan Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan
Muhammad Said Didu Uraikan Akal Sehat di Balik Polemik Ijazah Jokowi
Said Didu: Jokowi Tak Rela Kehilangan Kekuasaan, Dorong Gibran Maju Pilpres