Polda Banten Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Baros, Tiga Orang Diamankan

- Rabu, 08 Juli 2026 | 09:35 WIB
Polda Banten Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Baros, Tiga Orang Diamankan

Polda Banten mengungkap sebuah rumah di Baros, Kabupaten Serang, yang dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal tanpa cukai. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang dan menyita 80 bal rokok ilegal serta satu unit truk boks.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran rokok ilegal. Tim Raimas Ditsamapta Polda Banten langsung bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas pembongkaran rokok ilegal di sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang di wilayah Baros.

"Tim Raimas memeriksa dan menemukan sekitar 80 bal rokok tanpa cukai yang disimpan di dalam gudang," ujar Maruli, Rabu (8/7/2026).

Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan satu unit mobil truk boks bernomor polisi B 9327 PXU dan tiga unit telepon genggam. Tiga orang yang diamankan adalah pria berinisial AHS (33), AT (36), dan MAA (32).

Maruli menegaskan Polda Banten akan terus mengoptimalkan Patroli Maung Presisi sebagai upaya preventif dan represif terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polda Banten. "Patroli Maung Presisi tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan respons cepat terhadap setiap informasi dari masyarakat," ucapnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum," ujarnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags