Seorang ayah tiri berinisial MMQ (32) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun selama enam tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan dengan ancaman kekerasan jika korban menolak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengungkapkan kasus ini terjadi di rumah korban di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pengakuan korban yang tak lagi kuat menahan perlakuan ayah tirinya menjadi awal terungkapnya kasus ini. Korban akhirnya berani mengadu kepada ibu kandungnya.
"Dilakukan selama kurang lebih enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD tahun 2019 hingga naik kelas 2 SMP tahun 2026," kata Dian, Jumat (4/7/2026).
Selama itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan hadiah ponsel jika menuruti keinginannya. Namun, jika menolak, MMQ mengancam akan memukulnya. Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban menonton film porno dan melakukan oral seks.
Ibu korban yang mendengar pengakuan tersebut sontak kaget dan tak terima. Ia segera melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten yang dipimpin AKBP Irene Missy.
"Kami menerima laporan pada Jumat, 26 Juni 2026. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," jelasnya.
Setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap MMQ yang berprofesi sebagai buruh serabutan di rumah orang tuanya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin (29/6).
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel Terkait
Wali Kota Serang Dilaporkan ke Polda Banten Terkait Sengketa Lahan SDN Kuranji
Polda Banten Musnahkan 73 Kg Sabu, Selamatkan 332.000 Jiwa dari Narkoba
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Banten Paparkan Capaian Kinerja Semester I
Polda Banten Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo