Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar

- Jumat, 03 Juli 2026 | 14:48 WIB
Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar

Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/7). Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,8 miliar terkait pengaturan jalur barang impor.

Ketiga terdakwa adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, mantan Kasubdit Intelijen; dan Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Jaksa Takdir Suhan membacakan dakwaan yang menyebut mereka menerima uang sebesar Rp61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, plus fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

"Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515," ujar jaksa di persidangan.

Uang suap itu diberikan oleh John Field selaku pemilik, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blue Ray Cargo Group. Tujuannya, agar ketiga terdakwa mempercepat proses pengeluaran barang impor milik grup tersebut dari pengawasan kepabeanan.

Rincian penerimaan suap: Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando Rp4,05 miliar plus fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,5 miliar.

Dakwaan Gratifikasi

Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok sejak September 2024 hingga Januari 2026. Gratifikasi itu berupa uang tunai dalam berbagai mata uang: Rp7,5 miliar, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100. Jika ditotal dalam rupiah, nilainya mencapai Rp15,2 miliar.

Jaksa menyatakan para terdakwa tidak melaporkan penerimaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggat 30 hari sebagaimana diatur undang-undang. "Terhadap penerimaan gratifikasi ... Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari," kata jaksa.

Khusus untuk Orlando, ia didakwa menerima gratifikasi tambahan senilai Rp8,1 miliar dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, yang juga tidak dilaporkan ke KPK.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags