Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyusun dakwaan secara primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsider mencakup Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat 1 KUHP, serta dakwaan kedua subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU menguraikan bahwa tindakan Tifa diduga merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi. Perkara ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi. Salah satu unggahan berasal dari akun media sosial X milik Dokter Tifa. Jokowi kemudian meminta Syarif mengumpulkan berbagai unggahan yang menuduh ijazahnya palsu.
"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, tim kuasa hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata JPU. "Ijazah S1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S1 saksi Jokowi adalah palsu."
Pada April-Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi unggahan yang beredar di media sosial. Total ada 28 unggahan yang dikumpulkan. Jaksa menegaskan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang teregistrasi secara resmi sejak 28 Juli 1980. UGM telah menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi dengan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan bahwa tuduhan terdakwa dalam kasus ijazah ini tidak benar, karena UGM telah berkali-kali mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah lulusan universitas tersebut. "Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," pungkas jaksa.
Artikel Terkait
Dr Tifa Tolak Restorative Justice, Pilih Lawan Dakwaan Ijazah Palsu Jokowi
Sidang Perdana Ijazah Jokowi Digelar, Publik Menanti Pembuktian Fakta
Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi di Sidang Perdana
Jaksa Dakwa dr Tifa Fitnah Jokowi, Sebut Ijazah Presiden Asli