PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tengah menganalisis dampak kebijakan harga gas alam cair (LNG) yang dipatok di bawah harga pasar, yakni USD 13 per MMBTU, terhadap kinerja keuangan dan profitabilitas bisnis niaga gas perseroan. Kebijakan ini diambil di tengah kenaikan harga energi global dan penurunan produksi pasokan domestik.
Dalam keterangan resmi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (1/7), manajemen PGN menjelaskan bahwa harga LNG untuk industri sebenarnya naik seiring tren global. Namun, komponen harga LNG tidak bisa disamakan dengan gas pipa karena ada biaya tambahan seperti pencairan, pengangkutan, penyimpanan, pembelian, dan regasifikasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun sepakat menurunkan harga LNG industri melalui optimalisasi struktur biaya dan efisiensi di seluruh rantai pasok, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan, serta komponen infrastruktur dan niaga. "Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri," ujar Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman.
Fajriyah menambahkan, PGN akan aktif berkoordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan serta menyelaraskan kebijakan komersial dengan kebijakan pemerintah. "Perseroan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis Perseroan secara keseluruhan," tegasnya.
Selain itu, PGN berkomitmen menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri dan ketahanan energi nasional. Fajriyah menegaskan, hingga saat ini kebijakan penurunan harga LNG tidak berdampak pada operasional. Dampak lain, termasuk keuangan, akan dikaji setelah peraturan pelaksanaan ditetapkan pemerintah. "Perseroan akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan akan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut jika ada informasi material yang wajib diungkapkan," tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, penurunan harga LNG hanya berlaku bagi industri non-penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Jawa bagian barat, termasuk Jakarta dan Banten, yang terdampak penurunan pasokan gas pipa. Dengan demikian, pasokan LNG murah tidak berlaku untuk wilayah lain seperti Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, atau Sumatera. "Kebijakan ini hanya untuk industri non-HGBT yang terdampak penurunan pasokan gas pipa di Jawa Bagian Barat," tegasnya. Harga LNG murah itu diprioritaskan bagi industri padat karya berorientasi ekspor dengan ketergantungan tinggi pada gas sebagai bahan baku dan bahan bakar proses.
Artikel Terkait
PGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri
B50 Resmi Berlaku, Pemerintah Beri Masa Transisi Tiga Bulan
Pemerintah Siapkan Infrastruktur B50, Peluncuran Awal Juli 2026
Harga BBM Nonsubsidi Diprediksi Turun per 1 Juli 2026, ESDM Buka Suara