Hakim Nilai Nadiem Makarim Penuhi Unsur Mens Rea dalam Kasus Korupsi Chromebook

- Selasa, 30 Juni 2026 | 13:00 WIB
Hakim Nilai Nadiem Makarim Penuhi Unsur Mens Rea dalam Kasus Korupsi Chromebook

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan pada perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam pertimbangannya, majelis menguraikan bahwa mens rea merupakan bentuk kesengajaan yang terdiri dari dua unsur kumulatif, yakni pengetahuan dan kehendak.

Hakim tidak hanya menilai unsur tersebut secara faktual, tetapi juga mendasarkannya pada teori hukum pidana yang telah lama digunakan dalam literatur akademik. Majelis merujuk pada pandangan ahli hukum pidana P.A.F. Lamintang yang mengutip Pompe dan G.E. Mulder, serta diperkuat oleh pendapat Moeljatno dan Soedarto. Hal ini disampaikan hakim anggota dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Hakim juga mengutip pandangan ahli hukum Roeslan Saleh yang menyebut pembuktian mens rea terhadap pejabat publik harus menggunakan standar lebih ketat. Sebab, pejabat negara memiliki kewajiban kehati-hatian yang lebih tinggi dalam mengambil keputusan, mengingat kebijakan yang ditetapkan tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, melainkan mengikat banyak pihak dan menggunakan sumber daya publik.

Dengan dalil kepakaran tersebut, majelis menilai terdapat unsur pengetahuan dalam diri Nadiem yang terbukti melalui sejumlah fakta saling berkaitan. Pertama, tanda tangan seorang pejabat publik pada peraturan perundang-undangan dipandang sebagai bentuk persetujuan resmi terhadap seluruh substansi aturan, termasuk lampiran yang secara hukum merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Kedua, berdasarkan Undang-Undang tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, posisi menteri merupakan pihak yang berwenang merumuskan sekaligus menetapkan kebijakan. Karena itu, hakim menilai terdakwa bukan sekadar menandatangani dokumen administratif, melainkan bertanggung jawab atas substansi kebijakan yang ditetapkannya.

Selain itu, hakim mempertimbangkan latar belakang Nadiem sebagai pendiri sekaligus pemegang saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang sejak 2015 menjalin kerja sama bisnis dengan Google. Menurut hakim, kondisi tersebut membuat terdakwa memiliki pengetahuan yang melekat mengenai Chrome OS maupun Chrome Education Upgrade sehingga tidak dapat berdalih tidak mengetahui spesifikasi yang dimuat dalam lampiran peraturan.

Unsur kehendak dalam mens rea terbukti dari adanya pola pengulangan penandatanganan dua Permendikbud yang memuat lampiran Romawi X dengan substansi identik selama dua tahun anggaran berturut-turut. Menurut hakim, terdapat jeda waktu hampir satu tahun antara penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 pada 10 Februari 2021 dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 pada 24 Januari 2022. Dalam rentang waktu tersebut, Nadiem dinilai memiliki kesempatan sekaligus kewenangan penuh untuk mengevaluasi, mengubah, atau memperbaiki substansi aturan.

"Terdapat sejumlah kewenangan yang dapat digunakan terdakwa, seperti meminta pengkajian ulang lampiran yang mengatur spesifikasi perangkat, membuka pengadaan untuk berbagai sistem operasi, menerbitkan Permendikbud korektif, atau menginstruksikan penyusunan lampiran yang lebih terbuka pada tahun anggaran berikutnya. Namun tidak satu pun dari kewenangan tersebut dilaksanakan," beber hakim.

Oleh karena itu, hakim menilai pengulangan substansi yang sama melalui penandatanganan aturan kedua, meski memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan, merupakan bentuk pernyataan kehendak yang melekat pada tindakan terdakwa.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags