Dari Barisan Relawan ke Kursi Komisaris: Menelusuri Jejak Yudha W.K. Putra di JMTO

- Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB
Dari Barisan Relawan ke Kursi Komisaris: Menelusuri Jejak Yudha W.K. Putra di JMTO

Namanya jarang muncul di panggung utama, tetapi belakangan beredar luas di media sosial: Yudha W.K. Putra. Sosok yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai penggerak relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka ini kini tercatat menduduki kursi komisaris di salah satu anak usaha strategis milik negara. Perjalanan dari posko relawan menuju ruang dewan komisaris itulah yang membuat namanya kembali jadi perbincangan pada penghujung Juni 2026.

Sebuah Kursi di Anak Usaha Jasa Marga

Yudha W.K. Putra menjabat sebagai Komisaris PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang bergerak di bidang pengoperasian jalan tol. Jabatan ini sudah melekat pada dirinya setidaknya sejak April 2026, ketika namanya muncul dalam pemberitaan dengan atribut "Komisaris JMTO".

Saat itu, Yudha menjadi pembeli pertama lukisan potret Wakil Presiden Gibran karya seniman yang dikenal dengan nama "Maestro Kibar". Sang pelukis tengah viral lantaran menjual karya-karyanya demi melunasi utang bank ratusan juta rupiah, dan potret Gibran menjadi lukisan pertama yang laku. Momen itu sekaligus menegaskan kedekatan Yudha dengan lingkaran orang nomor dua di Republik ini.

Jejak Panjang di Lingkaran Gibran

Jauh sebelum menyandang gelar komisaris, Yudha lebih dulu dikenal sebagai motor penggerak relawan. Sejak masa kampanye Pemilihan Presiden 2024, ia aktif sebagai Sekretaris Nasional dan kemudian Sekretaris Jenderal Relawan Bocahe Gibran Nusantara, salah satu simpul pendukung yang gencar menggalang dukungan agar Gibran maju sebagai calon wakil presiden.

Organisasi ini bergerak dinamis di banyak daerah, dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Dalam dokumen-dokumen resmi organisasi, nama Yudha tercatat sebagai Ketua Umum yang menandatangani surat keputusan dukungan untuk sejumlah kontestasi politik daerah pasca-pemilu.

Aktivitasnya tak berhenti ketika pemilu usai. Ia juga disebut sebagai Ketua Dewan Presidium Merah Putih dan kerap mendampingi agenda kunjungan kerja Wakil Presiden ke berbagai daerah, termasuk ke sejumlah pondok pesantren. Gambaran ini memperlihatkan bahwa keterlibatan Yudha bukan sekadar relawan musiman, melainkan figur yang tetap berada di orbit kekuasaan hingga ke masa pemerintahan.

Bukan Kursi Sembarangan

Posisi komisaris yang kini diemban Yudha bukan jabatan di perusahaan kecil. JMTO adalah pemain dominan dalam industri operasi jalan tol di Tanah Air.

Pada tahun buku 2023, perusahaan ini membukukan pendapatan sekitar Rp2 triliun, naik 12 persen dibanding tahun sebelumnya. JMTO disebut sebagai pemimpin pasar operator jalan tol, dengan wilayah operasi mencapai sekitar 1.426 kilometer setara kurang lebih 53 persen dari total panjang jalan tol nasional.

Secara kepemilikan, JMTO praktis sepenuhnya berada dalam genggaman induknya. Dari modal yang ditempatkan sekitar Rp242 miliar, saham Jasa Marga tercatat sebesar 99,98 persen. Dengan kata lain, kursi komisaris di sini adalah jabatan di jantung salah satu rantai bisnis infrastruktur milik negara.

Pola yang Berulang

Yang membuat kursi komisaris JMTO menarik diamati bukan hanya soal siapa yang mendudukinya, melainkan pola yang berulang di baliknya.

Setahun sebelum nama Yudha mengemuka, posisi serupa di perusahaan yang sama sudah lebih dulu memicu kehebohan. Pada April 2025, influencer Permadi Arya alias Abu Janda ramai dikabarkan diangkat sebagai Komisaris JMTO. Kabar itu menyebar melalui poster ucapan selamat dan sempat menjadi trending di media sosial. Abu Janda sendiri tidak membantah, hanya meminta didoakan agar amanah.

Yang menarik, akun resmi JMTO sempat menegaskan kabar pengangkatan itu tidak benar melalui kolom komentar namun klarifikasi tersebut belakangan justru dihapus, tanpa ada pernyataan resmi lanjutan yang menjelaskan duduk perkaranya.

Episode itu menempatkan kursi komisaris JMTO dalam sorotan yang lebih luas: gelombang penunjukan relawan dan pendukung pasangan Prabowo-Gibran sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara seusai Pemilu 2024. Sejumlah pengamat menilai fenomena ini sebagai bentuk "balas budi" politik, sementara pihak Kementerian BUMN pada kesempatan lain menyebutnya sebagai bagian dari kesinambungan.

Komposisi yang Berubah

Sebagai pembanding, susunan dewan komisaris JMTO tidak selalu seperti sekarang. Pada RUPST Tahun Buku 2023 yang digelar pertengahan 2024, jajaran komisaris perusahaan diisi oleh Atika Dara Prahita sebagai Komisaris Utama, bersama Yuliana dan Aprilizayanti Putri sebagai komisaris. Nama Yudha belum tercantum.

Artinya, masuknya Yudha ke jajaran komisaris terjadi pada rentang setelah pertengahan 2024 sebuah periode yang berhimpitan dengan derasnya arus penunjukan figur politik ke kursi-kursi pengawas perusahaan negara.

Yang Masih Belum Terang

Di balik gegap gempita perbincangan, sejumlah hal mendasar justru masih menyisakan tanda tanya.

Tanggal pasti dan mekanisme resmi pengangkatan Yudha sebagai Komisaris JMTO belum dapat dipastikan dari sumber resmi perusahaan maupun keterbukaan informasi induknya. Sebuah situs menyebut ia diangkat melalui RUPST tahun buku tertentu, tetapi informasi itu belum dapat diverifikasi silang melalui dokumen resmi.

Demikian pula latar belakang biografis Yudha usia, riwayat pendidikan, asal daerah, hingga rekam jejak profesional yang relevan dengan tata kelola perusahaan operator jalan tol masih sulit ditemukan dari sumber kredibel. Profil yang beredar sejauh ini umumnya bersumber dari kanal-kanal bernada polemik, bukan dari rilis resmi atau laporan tahunan perusahaan.

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi pintu masuk verifikasi lanjutan: kualifikasi seperti apa yang menjadi dasar penunjukan, dan bagaimana proses seleksinya berjalan. Sebab pada akhirnya, kursi komisaris di perusahaan yang mengelola lebih dari separuh jalan tol Indonesia bukanlah jabatan seremonial belaka melainkan posisi pengawasan atas uang dan layanan publik.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags