Keributan mewarnai karnaval peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (17/8). Sejumlah orang yang diduga dalam pengaruh minuman keras menyerang aparat yang berupaya melerai keributan, termasuk Kapolsek Cicalengka dan Danramil setempat.
Kapolsek Cicalengka, Kompol Ade Rahmat, menuturkan bahwa keributan awalnya terjadi antarpeserta karnaval. Saat Danramil Cicalengka, Kapten Inf Sumarna Chaerul, mencoba melerai, ia justru menjadi sasaran amukan massa. Hal yang sama dialami Ade ketika ia turun tangan. "Ribut sesama mereka, dilerai sama Danramil malah Danramil diamuk, lanjut dilerai saya malah ke saya (kekerasannya)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/8).
Ade mengalami luka goresan pada bagian hidung akibat kejadian tersebut. "Hanya luka gores di hidung," ujarnya. Danramil juga dikabarkan terluka, meski tidak dirinci lebih lanjut.
Keributan kembali terjadi ketika seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) turut membantu aparat meredakan situasi. Anggota ormas itu pun menjadi sasaran pemukulan. "Lanjut ada ormas ikut ngelerai malah ormasnya juga dipukulin," kata Ade.
Motif Pelaku Pukul Kapolsek dan Danramil
Polisi mengungkap motif di balik insiden tersebut. Kasi Humas Polresta Bandung, Ipda Dini, mengatakan keributan dipicu oleh sejumlah terduga pelaku yang tidak terima setelah ditegur karena membuat keributan. "Motifnya tidak terima ditegur karena rusuh, karena mereka dalam pengaruh miras," kata Dini, Selasa (18/8).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial RF, IA, YP, dan F. "Sejumlah orang telah teridentifikasi sebagai terduga pelaku, yakni RF, IA, YP, dan F," katanya. Polisi masih mendalami identitas satu terduga pelaku lainnya yang saat kejadian mengenakan seragam Karang Taruna.
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Mereka adalah RF, YP, dan IA. Penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa empat orang yang diamankan pada Senin (17/8). "Hasil dari pemeriksaan dan penyidikan kami tetapkan tiga tersangka, yakni RF, YP, dan IA," ujar Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron di Mapolresta Bandung, Selasa (18/8).
Asep menjelaskan, dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 tentang pengeroyokan, Pasal 466 tentang penganiayaan, serta Pasal 348 tentang penyerangan dengan kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas.
Artikel Terkait
Tiga Pria Dikeroyok Massa di Parkiran Kandang Ayam Badung
Polisi Selidiki Pengeroyokan di XT Square, Pelaku Diduga Teman Korban
Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut di Morowali Ditetapkan, Polisi Masih Buru Pelaku Lain
Pria Dikeroyok di Apartemen Kalimalang, Lima Orang Diamankan Polisi