Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut di Morowali Ditetapkan, Polisi Masih Buru Pelaku Lain

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut di Morowali Ditetapkan, Polisi Masih Buru Pelaku Lain

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wawan Sudirman alias Setiawan (33), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat, 31 Juli 2026. Meski demikian, penyidikan belum dihentikan karena aparat masih memburu pelaku lain yang diduga turut melakukan aksi kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurniadi mengungkapkan ketiga tersangka berinisial NR, MS, dan MSR. Mereka diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan tersebut. "Peran ketiga tersangka ini adalah memukul dan menarik dari kasir," katanya. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. "Untuk jumlah pelaku lainnya belum bisa dipastikan berapa orang," ujarnya.

Peristiwa ini berawal ketika Wawan Sudirman diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Morowali. Namun, polisi menegaskan penyelidikan yang dilakukan saat ini berfokus pada dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video yang memperlihatkan jalannya kejadian. Bukti tersebut masih dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku lain yang diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban. Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa mengatakan pihaknya masih mendalami setiap bukti yang diperoleh agar seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban. "Penyidik masih melakukan pengembangan. Dari dokumen elektronik berupa video yang kami kantongi, terlihat ada indikasi keterlibatan pihak lain. Masih kami dalami siapa saja yang terlibat," katanya.

Polres Morowali juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut agar kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik guna mempercepat pengungkapan kasus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengeroyokan atau kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags