Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik industri rumahan tembakau sintetis yang beroperasi di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang dan menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 487,38 gram.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dua tersangka yang diamankan berinisial A (24) dan Q (23).
"Dari hasil pemeriksaan telah diamankan sejumlah barang bukti, yaitu tembakau sintetis dengan berat bruto 487,38 gram, tembakau murni 330 gram, tiga botol bibit sintetis, prekursor, timbangan digital, alat masak, perangkat komunikasi, dan barang bukti lain," kata Indah dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Polisi menyebut para tersangka meracik sendiri tembakau sintetis tersebut di kamar rumah mereka. Hasil produksi kemudian diedarkan melalui media sosial dengan menyasar konsumen muda. Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran transfer dan pengambilan metode tempel atau mapping di lokasi tertentu.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan M Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 1 Agustus. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Q dan menemukan empat plastik klip berisi tembakau sintetis.
Pengungkapan kedua dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Matasan 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan A dan menemukan tembakau sintetis dengan total berat bruto 386,1 gram.
"Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dilakukan pemeriksaan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna mengungkap jaringan sindikat peredaran narkotika lainnya," ujarnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di BSD, Belum Sempat Beredar
Kronologi Sopir Alphard Hantam Motor Pakai Batu Terungkap
PPK GBK Tingkatkan Patroli Usai Viral Video Pria Diduga Cek Nomor Rangka Mobil
Polda Metro Jaya dan Kemenkeu Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 1 Triliun