Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di BSD, Belum Sempat Beredar

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:41 WIB
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di BSD, Belum Sempat Beredar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 36 miliar yang diproduksi di sebuah gudang di kawasan Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Uang palsu pecahan Rp 100.000 itu ditemukan dalam jumlah 360.000 lembar dan belum sempat beredar ke masyarakat.

"Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8) pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB. Sindikat ini diduga telah beroperasi sejak Maret 2026.

"Telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp 36 miliar," ujarnya.

Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah peralatan percetakan yang digunakan para tersangka. Victor menyebut alat-alat tersebut berkapasitas besar dan mampu menghasilkan uang palsu dengan kualitas tinggi.

"Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang," ujarnya.

Uang palsu yang diproduksi sindikat ini memiliki kualitas grade A. Victor menjelaskan, uang tersebut dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara. Dua dari empat tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags