Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq pada Kamis (20/8/2026) membawa perkembangan baru. KPK turut mengamankan dua wakil rektor, yaitu Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III) dan Kuat Puji Prayitno (Wakil Rektor II). Mereka diduga terlibat dalam praktik penerimaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan tersebut. "Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed," ujarnya, Jumat (21/8/2026). Namun, ia belum membeberkan detail perkara maupun barang bukti yang disita. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Meski demikian, Setyo mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah. "Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," tambahnya.
Sehari setelah OTT, KPK menduga Norman Arie Prayogo melakukan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Norman diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa agar anaknya diterima di Fakultas Kedokteran. Uang tersebut telah diberikan, namun sang anak tetap dinyatakan tidak lulus.
Praktik Tawar-Menawar Kursi
Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya praktik tawar-menawar kursi mahasiswa baru jalur mandiri. Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut nilai transaksi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa. "Ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa berkisar antara ada Rp500 (juta) yang paling tinggi itu 500, sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala gitu," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Dari total 245 kuota jalur mandiri Unsoed tahun 2026, KPK menduga 73 kursi telah disiapkan untuk ditransaksikan. "Untuk 245 kuota yang jalur mandiri tadi itu tahun 2026. Hanya di tahun 2026 dan terkonfirmasi ada 73 yang kemudian ditransaksikan perhitungannya untuk dikuotakan yang akan ditransaksikan penerimaan-penerimaan uang," tutur Taufik.
KPK menilai praktik ini tidak terjadi secara spontan, melainkan melalui mekanisme yang terstruktur dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT
Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta dari Penerimaan Mahasiswa Baru