KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:01 WIB
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Salah satunya adalah Rektor Unsoed, Achmad Sodiq.

Selain Achmad Sodiq, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (21/8).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penindakan KPK melakukan OTT di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8). KPK menduga terjadi tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Unsoed.

Dugaan pemerasan itu berkaitan dengan seleksi mandiri Unsoed, jalur pendaftaran yang dikelola langsung oleh pihak kampus. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang bervariasi sesuai golongan.

"Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 260 juta," ungkapnya.

KPK menduga ada biaya tambahan di luar UKT dan IPI yang dipungut dan memberatkan calon mahasiswa baru.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo rekening Rp 99 juta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags