Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan para mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed) yang diterima melalui jalur seleksi mandiri setelah menyetor uang kepada rektor tetap dapat menjalani perkuliahan secara normal. Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak menyentuh status ke-mahasiswaan. "Nasib mahasiswa, memang ada yang tahun 2025, termasuk pun yang 2026, dapat kami tegaskan begitu, bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
"Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya," sambung Taufik.
Meski demikian, Taufik menjelaskan bahwa evaluasi dan koreksi internal terkait peristiwa ini sepenuhnya menjadi kewenangan rektorat kampus dan Kementerian Pendidikan. KPK, kata dia, hanya fokus pada penegakan hukum pidana. "Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda, jadi kita tidak masuk ke sisi itunya. Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka. Selain keduanya, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total enam orang. Mereka adalah Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT
Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta dari Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tahan Rektor Unsoed dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Seleksi Mahasiswa Baru