KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:31 WIB
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) jalur seleksi mandiri. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (20/8/2026) terhadap Sodiq.

Dalam jumpa pers yang digelar Jumat (21/8/2026) malam, KPK mengumumkan enam tersangka, yaitu Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed; Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III; Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik; serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan kasus ini terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama berkaitan dengan pemerasan. Pada Agustus 2026, Norman selaku Wakil Rektor III atas sepengetahuan Sodiq memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua yang ingin anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," jelas Taufik. Permintaan itu dipenuhi oleh orang tua calon maba, namun anaknya justru tidak lulus seleksi. Orang tua tersebut kemudian meminta uangnya dikembalikan, tetapi Dian dan Adhi tidak mampu mengembalikan karena uang itu sudah digunakan.

"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik. Keduanya lalu melaporkan hal ini kepada Norman. Atas izin Sodiq, Norman meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut. Kepada pihak swasta itu, Norman menjanjikan pelunasan pinjaman melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed," tutur Taufik. Klaster kedua dan ketiga dari kasus ini belum dirinci lebih lanjut oleh KPK, namun penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan kampus negeri tersebut.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags