Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta dari Penerimaan Mahasiswa Baru

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:25 WIB
Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta dari Penerimaan Mahasiswa Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp680 juta oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq. Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Akhmad Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono alias Nono, yang berstatus swasta, untuk menerima uang dari calon mahasiswa dengan kode tertentu. "ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Atas perintah tersebut, Mulyono diduga menerima uang dari proses seleksi tersebut. "Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta," kata Taufik.

Selain itu, Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk membayar pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono. "Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," jelas Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, yaitu Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono selaku pihak swasta. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags