Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat produsen materai palsu. Sebanyak 3,4 juta keping materai palsu berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa aparat menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah sangat besar. "Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar," kata Bimo pada Kamis, 19 Agustus 2026.
Dari barang bukti yang diamankan, diperkirakan masih bisa digunakan untuk membuat 33 juta keping materai palsu. Jika aktivitas produksi ini tidak dihentikan, negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp1 triliun. "Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai pergulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun," jelas Bimo.
Selain itu, pihaknya memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping materai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. "Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 10 hari," ungkapnya.
Dalam pengungkapan yang bekerja sama dengan Ditjen Pajak ini, sebanyak 16 orang pelaku ditangkap. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyatakan, "Kami dari Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan materai palsu."
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat serta laporan polisi yang diterima jajaran Polda Metro Jaya. "Pengungkapan ini tentunya berawal informasi dari masyarakat yang juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya," kata Dekananto. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pengungkapan dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga Juli.
Jaringan sindikat ini meliputi beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Sumatera Utara. Para tersangka yang ditangkap adalah B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Mereka memiliki peran berbeda dalam operasi ini. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi materai palsu, termasuk mesin jahit hingga mesin poly.
Artikel Terkait
PPK GBK Tingkatkan Patroli Usai Viral Video Pria Diduga Cek Nomor Rangka Mobil
Polda Metro Jaya dan Kemenkeu Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Ini Cara Membedakannya
Polisi Periksa 27 Saksi Kematian Sutrimo, Tunggu Hasil Lab Forensik