Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat produsen meterai palsu. Dari pengungkapan ini, negara diperkirakan kehilangan penerimaan hingga Rp 1 triliun.
"Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dalam kasus ini, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Potensi Kerugian Negara
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengungkapkan petugas menyita 3,4 juta keping meterai palsu. Selain itu, satu mesin set produksi dan tiga gulung bahan baku untuk memproduksi meterai dalam jumlah besar juga diamankan.
Dari hasil investigasi terhadap barang bukti, Bimo memperkirakan bahan baku yang disita masih bisa digunakan untuk membuat 33 juta keping meterai palsu. "Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun," ucap Bimo.
Selain itu, pihaknya menerima informasi bahwa sekitar empat juta keping meterai telah terjual. "Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari," bebernya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak Bongkar Sindikat Materai Palsu, 3,4 Juta Keping Diamankan
Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Ini Cara Membedakannya
Polisi Periksa 27 Saksi Kematian Sutrimo, Tunggu Hasil Lab Forensik
Polisi Amankan 21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Jelang Demo, Semua Dipulangkan