Dua warga negara asing (WNA) berinisial KAH (33) dan NF (25) kini berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah keduanya melanggar batas waktu izin tinggal atau overstay. Keduanya diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (12/8) lalu.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, membenarkan penerimaan kedua deteni tersebut. "Benar, pada Rabu (12/8) kami telah menerima dua deteni perempuan asal Jerman dan Norwegia dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat ini keduanya telah ditempatkan di blok hunian Rudenim Denpasar dalam keadaan aman dan tertib," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8).
NF, WNA asal Norwegia, sebelumnya sempat viral karena menolak membayar jasa perawatan di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara. Teguh menjelaskan bahwa NF beralasan tidak puas dengan hasil perawatan alisnya. Kasus tersebut kemudian dimediasi oleh kepolisian.
"Pada Senin (10/8), NF kembali mendatangi salon tersebut hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat ke Polsek Kuta Utara untuk mediasi. Setelah tercapai kesepakatan damai, penanganan terkait pelanggaran izin tinggal NF diserahkan kepada pihak imigrasi," katanya.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa izin tinggal Visa on Arrival milik NF telah habis masa berlakunya sejak 7 Juli 2026. Dengan demikian, NF telah overstay selama 34 hari. Kepada petugas imigrasi, NF mengaku sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda.
"Selain itu, yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang yang dimilikinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya beban keimigrasian," jelas Teguh.
Terancam Dideportasi
NF dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Rabu (12/8) siang setelah menjalani masa pendetensian selama tiga hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sejak Senin (10/8). Meski demikian, Teguh menyebut NF memiliki pertimbangan medis khusus yang membutuhkan penanganan lebih cepat. "Karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan. Proses pemulangan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak keluarga, yang menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi seluruh biaya tiket penerbangan pulang yang bersangkutan ke Norwegia," ucapnya.
Sementara itu, KAH asal Jerman diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 84 hari. Sebelum dipindahkan ke Rudenim, KAH sempat menjalani pendetensian selama dua hari di kantor imigrasi setempat. "KAH mengaku terpaksa overstay akibat kehabisan akomodasi dan dana untuk memperpanjang izin tinggal, maupun membeli tiket kepulangan ke negara asalnya," ujar Teguh.
Atas pelanggaran tersebut, NF dijerat dengan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan KAH melanggar Pasal 78 Ayat 3 undang-undang yang sama. Keduanya akan segera dideportasi dari wilayah Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Lithuania Pemilik Akun The Bali Dream
Overstay 8 Tahun, WN Nigeria Ditetapkan Tersangka oleh Imigrasi Bekasi
WNA AS Dideportasi Imigrasi Sukabumi Usai Membuat Onar di Perumahan
Imigrasi Blora Deportasi Empat WN China karena Salahgunakan Visa Prainvestasi