Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara China yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka masuk Indonesia dengan visa D12 untuk prainvestasi, tetapi bekerja di sektor konstruksi.
Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan tenaga kerja asing ilegal di Kabupaten Grobogan. Petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan dan menemukan empat WN China tiga pria dan satu wanita sedang bekerja di proyek konstruksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas mereka tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka menggunakan visa prainvestasi, namun kenyataannya bekerja di bidang konstruksi. Atas pelanggaran itu, Kantor Imigrasi Blora menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Keempat warga China dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 23 Juli 2026.
"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Gilang.
Ia juga mengimbau seluruh penjamin, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, untuk segera melaporkan keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang dijaminnya pada kesempatan pertama.
Artikel Terkait
Kontroversi Deportasi Warga Palestina: Antara Teroris dan Ulama
Kemlu Tegaskan Deportasi WN Palestina ke Siprus Murni Perkara Pidana
Kemlu Tegaskan Deportasi Warga Palestina ke Siprus Murni Masalah Pidana
Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus Dinilai sebagai Kegagalan Moral Indonesia