Kontroversi Deportasi Warga Palestina: Antara Teroris dan Ulama

- Kamis, 23 Juli 2026 | 19:50 WIB
Kontroversi Deportasi Warga Palestina: Antara Teroris dan Ulama

Penangkapan dan deportasi warga Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad (41 tahun), dari Indonesia ke Siprus pada Juli 2026 menjadi sorotan luas. Peristiwa ini memicu perhatian publik di dalam negeri maupun di dunia Arab, karena memperlihatkan bagaimana satu orang bisa digambarkan secara sangat berbeda oleh berbagai pihak.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Abdul Karim Miqdad adalah subjek Red Notice Interpol yang diterbitkan Siprus. Oleh karena itu, Indonesia berkewajiban menjalankan kerja sama penegakan hukum internasional. Sebaliknya, banyak media Arab dan organisasi Palestina memotretnya sebagai seorang dai, akademisi, dan aktivis yang selama bertahun-tahun mengampanyekan dukungan bagi rakyat Palestina.

Putra Kamp Pengungsi Jabalia

Hampir seluruh media Palestina menyebut Abdul Karim Miqdad berasal dari Kamp Pengungsi Jabalia, Gaza Utara. Ia lahir sekitar tahun 1985. Jabalia merupakan kamp pengungsi terbesar di Jalur Gaza, yang sejak puluhan tahun menjadi simbol penderitaan rakyat Palestina akibat konflik berkepanjangan.

Dalam berbagai profil yang diterbitkan media Arab, Miqdad digambarkan tumbuh dalam lingkungan religius. Ia disebut telah menghafal Al-Qur'an sejak usia belia dan kemudian menempuh pendidikan tinggi di bidang syariah. Sebagian besar media Arab menyebut bahwa ia merupakan lulusan Fakultas Syariah Universitas Islam Gaza, lalu melanjutkan studi di bidang Fikih Perbandingan hingga memperoleh gelar doktor. Ada yang menyebut gelar doktornya diperoleh di International Islamic University Malaysia (IIUM).

Sebelum namanya menjadi sorotan karena kasus deportasi, Abdul Karim Miqdad telah beberapa kali datang ke Indonesia. Ia hadir sebagai pembicara dalam seminar dan kegiatan solidaritas Palestina. Media Palestina menggambarkannya sebagai seorang dai yang aktif menyampaikan ceramah mengenai kondisi Gaza dan pentingnya solidaritas umat Islam. Selain di Indonesia, ia juga disebut melakukan safari dakwah ke sejumlah negara Asia Tenggara. Di Indonesia, beberapa perguruan tinggi Islam dan lembaga dakwah pernah memperkenalkannya dengan gelar "Syekh Dr. Abdul Karim Miqdad" ketika mengisi kuliah umum atau ceramah mengenai Palestina.

Gelombang Pembelaan dari Organisasi Internasional

Setelah penangkapannya, sejumlah organisasi Palestina memberikan pembelaan. Hai'ah Ulama Palestina menyatakan bahwa Miqdad merupakan salah satu anggotanya dan mendesak Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan. Mereka juga meminta agar hak-haknya sebagai warga Palestina tetap dihormati.

Media Arab hampir selalu menggunakan istilah seperti dai, syekh, atau "aktivis Palestina". Pemberitaan mereka lebih banyak menyoroti aktivitas dakwah dan kekhawatiran bahwa proses hukum yang dihadapinya dapat berujung pada ekstradisi ke Israel. Aqsa Working Group (AWG) termasuk organisasi yang paling keras mengkritik deportasi tersebut. Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah, menyatakan bahwa deportasi dianggap tidak sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia. Ia menambahkan bahwa Indonesia tidak menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris, sehingga pemerintah diminta berhati-hati dalam menyikapi permintaan negara lain.

Geneva Council for Rights and Liberties, organisasi HAM yang berbasis di Jenewa, turut menyoroti proses hukum Abdul Karim. Lembaga ini menyatakan prihatin atas deportasi yang dilakukan kurang dari 24 jam setelah penangkapan. Mereka mempertanyakan transparansi dasar hukum serta memperingatkan kemungkinan ekstradisi ke Israel. Lembaga tersebut juga meminta Siprus menjamin hak-hak hukum Miqdad.

Sikap Pemerintah Indonesia dan Catatan Sejarah

Sebaliknya, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penanganan Abdul Karim sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas dakwah maupun isu Palestina. Menurut pemerintah, ia ditangkap karena menjadi subjek Red Notice Interpol yang diterbitkan Siprus atas dugaan tindak pidana. Pemerintah juga menyatakan bahwa Abdul Karim bukan ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan Gaza. Ia diposisikan sebagai seseorang yang telah tinggal di Indonesia selama sekitar tiga tahun dan bergerak di bidang bisnis. Aktivitasnya selama di Indonesia tidak ada yang bersinggungan dengan tindakan kriminal.

Peristiwa ini mengingatkan pada kejadian masa lalu ketika Presiden Megawati Soekarnoputri ditekan Pemerintah Amerika Serikat untuk mengekstradisi tokoh senior Islam, Abu Bakar Ba'asyir. Amerika Serikat mengklaim mempunyai setumpuk bukti tentang tindakan terorisme, namun Megawati menolak permintaan tersebut. Ba'asyir akhirnya tetap tinggal di Indonesia dan menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun.

Prabowo tentu bukan Megawati. Pemerintahan Prabowo saat ini terkesan lemah dalam menyikapi masalah Palestina. Jika Prabowo memiliki prinsip yang kuat, ia seharusnya tidak menyerahkan Abdul Karim begitu saja ke Siprus, apalagi bukti-bukti yang disodorkan Interpol tidak terlalu kuat. Hal yang paling krusial adalah tidak ada jaminan bahwa Pemerintah Siprus tidak akan menyerahkan Abdul Karim ke Israel. Dari kasus ini terlihat bahwa Pemerintah Prabowo kurang kuat dalam memberikan dukungan kepada aktivis-aktivis Palestina dan tampak mudah menyerah kepada agen-agen pro-Israel.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags