Overstay 8 Tahun, WN Nigeria Ditetapkan Tersangka oleh Imigrasi Bekasi

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:40 WIB
Overstay 8 Tahun, WN Nigeria Ditetapkan Tersangka oleh Imigrasi Bekasi

Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan warga negara Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka atas pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi izin yang berlaku. OCO diketahui telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui dua kali gelar perkara yang digelar penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Gelar perkara pertama digelar pada 26 Mei, kemudian dilanjutkan pada 8 Juli. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, OCO langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi pada 14 Juli.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di wilayah Bekasi pada 6 April 2026. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bahwa OCO telah berada di Indonesia jauh melebihi batas waktu izin tinggalnya.

"Penanganan perkara terhadap OCO berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Bekasi pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari 8 tahun," jelas Anggi.

"Atas temuan tersebut, OCO diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Dalam pemeriksaan, OCO diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Saat ini, OCO berstatus tahanan titipan di Lapas Bekasi.

Anggi menegaskan penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen keimigrasian dalam menjaga ketertiban dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. "Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal," pungkas Anggi.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags