PGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri

- Rabu, 01 Juli 2026 | 11:00 WIB
PGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan pemerintah yang menurunkan harga gas LNG untuk sektor industri. Langkah ini diambil di tengah lonjakan harga energi global dan menurunnya produksi pasokan energi domestik.

Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menjelaskan bahwa kenaikan harga LNG industri sebelumnya dipicu oleh faktor eksternal dan internal. "Komponen harga gas LNG industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa karena terdapat komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian hingga proses regasifikasi LNG," ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (1/7/2026).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kebijakan penurunan harga LNG industri sebagai komitmen menjaga daya saing industri dalam negeri. Penurunan dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga.

"Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri," kata Fajriyah.

PGN berkomitmen mengimplementasikan kebijakan tersebut tanpa mengorbankan profitabilitas bisnis niaga gas secara keseluruhan. "Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholder terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perseroan dengan kebijakan pemerintah," ujar dia.

Perseroan juga berkomitmen menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri serta memperkuat ketahanan energi nasional. Hingga keterbukaan informasi ini diterbitkan, kebijakan penurunan harga LNG industri belum berdampak pada operasional PGN. Dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan, akan dikaji sesuai peraturan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah.

"Perseroan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kinerja konsolidasian perusahaan secara optimal, dan perseroan akan terus memantau terkait implementasi kebijakan pemerintah ini, serta akan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut apabila terdapat informasi material yang wajib diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebagai informasi, untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG, Kementerian ESDM menyiapkan skema penurunan harga. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta saat ini berada pada kisaran USD20,57 per MMBTU dan akan diturunkan menjadi USD13 per MMBTU.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags