PGN dan Pertagas Niaga Jalin Kerja Sama Kelola Jargas Rumah Tangga

- Selasa, 30 Juni 2026 | 15:15 WIB
PGN dan Pertagas Niaga Jalin Kerja Sama Kelola Jargas Rumah Tangga

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersama PT Pertagas Niaga (PTGN) resmi menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan jaringan pipa gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Kesepakatan ini merupakan transaksi afiliasi mengingat PTGN merupakan anak usaha PT Pertagas yang mayoritas sahamnya dimiliki PGN sebesar 51 persen.

Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menjelaskan, dalam perjanjian tersebut PGN bertindak sebagai penyedia pengelolaan, sementara PTGN sebagai penerima pengelolaan pengoperasian objek transaksi. Hal ini disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (30/6/2026).

Sejak terbentuknya struktur Subholding Gas, PT Pertamina (Persero) menguasakan pengelolaan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Jargas APBN) kepada PGN. Termasuk di dalamnya wilayah Jargas APBN yang sebelumnya dikelola oleh PTGN. Alokasi dan kontrak pasokan gas bumi atas Jargas PTGN pun telah dialihkan secara bertahap kepada PGN sebagai bagian dari integrasi bisnis gas bumi di lingkungan Subholding Gas.

Meski demikian, untuk menjaga efektivitas dan efisiensi operasional, pengelolaan pelanggan serta operasi dan pemeliharaan infrastruktur Jargas PTGN tetap dilaksanakan oleh PTGN. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hubungan kerja sama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Jargas.

PKS tersebut mengatur pembagian hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak dalam berbagai aspek, mulai dari pengelolaan pelanggan, pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur, pengelolaan pasokan dan pemakaian gas bumi, pelaporan berkala, hingga mekanisme penggantian biaya pasokan gas bumi yang dibayarkan terlebih dahulu oleh PGN.

Fajriyah menegaskan, ruang lingkup transaksi dalam PKS Pengelolaan Jargas, khususnya terkait mekanisme penggantian biaya pasokan gas bumi oleh PTGN kepada PGN, merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan tidak termasuk dalam kategori transaksi yang dikecualikan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags