Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026.
Nadiem menyatakan bahwa selama setahun menjalani persidangan, ia telah berupaya membuka seluruh fakta terkait kebijakan yang diambil saat memimpin kementerian. Namun, ia merasa upayanya itu tidak didengar. "Semua niat baik yang saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah saya jelaskan, tapi seolah-olah tidak didengarkan," ujarnya.
Meski divonis bersalah, Nadiem menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Ia akan segera menempuh upaya hukum banding. "Saya tentu akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi para profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," katanya.
Nadiem juga meminta doa, dukungan, dan keberanian dari masyarakat untuk mengawal proses hukum yang masih akan dijalaninya. "Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," pungkasnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara lima tahun.
Putusan itu diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim. Seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena menilai alat bukti tidak cukup dan tidak terdapat hubungan kausal yang kuat antara kerugian negara dengan perbuatan terdakwa.
Artikel Terkait
Roy Suryo Hadiri Sidang Praperadilan Perdana, Gugat Penggeledahan Polda Metro Jaya
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang