Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang

- Selasa, 03 Februari 2026 | 07:25 WIB
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang

Polisi Sumatera Selatan baru-baru ini membongkar operasi judi online yang cukup rapi. Lokasinya? Sebuah rumah kos biasa di kawasan Kemuning, Palembang. Tapi di balik temboknya, berjalan bisnis promosi judi daring yang menjangkau lintas negara.

Dua orang diamankan dalam razia itu: RA (23) dan D (32). Modus mereka ternyata mengandalkan media sosial. Facebook jadi alat utama untuk mempromosikan situs judi yang diduga kuat punya koneksi ke server di Kamboja.

Kasus ini terbongkar berkat patroli rutin di dunia maya. Menurut Kasubdit V Siber Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, sebuah akun bernama "JOJO KONO" yang aktif mengiklankan judi online menarik perhatian mereka.

“Kami lakukan penyelidikan, profiling akun. Akhirnya ketemu, aktivitasnya berasal dari wilayah Kemuning, Palembang,” jelas Dwi, seperti dikutip Selasa (3/2/2026).

Saat digerebek, RA sedang asyik bekerja. Di depannya terpampang tiga laptop yang dipakai bersamaan untuk menjalankan tugasnya. Ternyata, pria itu mengelola sekitar 200 akun Facebook! Tujuannya ganda: memasarkan situs bernama QQ Toto dan merekrut member baru.

Dari situ, penyelidikan merambat. RA ternyata tidak bekerja sendirian. Dia berada di bawah kendali D, yang diduga sebagai atasannya. Keterkaitan dengan jaringan luar negeri pun kian jelas. Buktinya? Paspor milik D yang memiliki cap keluar-masuk Kamboja ditemukan di tempat kejadian.

“Untuk apa dan aktivitas seperti apa di Kamboja, masih kami selidiki lebih lanjut. Tapi cap di paspor itu cukup memberi gambaran,” ungkap Dwi.

Kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2023. Gajinya? RA mengantong Rp 3,5 juta per bulan, sementara D mendapat bagian lebih besar, Rp 7 juta. Tapi, tampaknya ini bukanlah ujung dari rantai tersebut.

“D masih punya atasan lagi. Jaringan di atasnya masih kami kejar,” tegas Dwi.

Barang bukti yang disita cukup banyak: tiga laptop, tiga ponsel, tangkapan layar promosi, dan satu paspor atas nama Darsono. Kini, RA dan D terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penggerebekan ini menunjukkan bagaimana bisnis judi online terus beroperasi dengan modus yang makin tersamar. Dari sebuah kamar kos di Palembang, jaringannya bisa membentang hingga ke luar negeri.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar