MURIANETWORK.COM - Tantangan itu kini ada di depan mata aparat penegak hukum. Mereka didesak untuk berani memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Hal ini terkait dua kasus besar yang sedang hangat: korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat anak Riza Chalid, serta kasus kuota haji 2023-2024.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, tidak boleh ada tebang pilih. Baik Kejaksaan Agung maupun KPK harus berani mengusut tuntas, siapapun yang terlibat.
“Siapapun yang terkait, termasuk Joko Widodo bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut,” tegas Fickar saat dihubungi RMOL, Senin lalu.
Dia menjelaskan, status Jokowi sebagai warga negara biasa sekarang memungkinkan dia untuk dipanggil. Namanya bisa saja muncul dalam berkas perkara yang menjerat anak Riza Chalid dan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu.
“Joko Widodo bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut apakah sebagai saksi atau bahkan ada cukup bukti untuk ditempatkan sebagai tersangka,” ujar Fickar lagi. Poinnya jelas: hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Desakan untuk menyelidiki lebih tinggi sebenarnya sudah terdengar dari ruang sidang. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya Selasa 27 Januari, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan kesaksian yang cukup mengguncang. Saat itu dia sedang bersaksi di sidang korupsi tata kelola minyak.
Ahok, yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, bersikap blak-blakan. Dia mendorong jaksa penuntut umum untuk tidak takut naik level.
Menurutnya, pengusutan yang hanya berhenti pada hal-hal teknis tidak akan membongkar kasus ini secara utuh. Ahok bahkan menyebut dengan gamblang, jika mau tuntas, pemeriksaan harus merambah hingga ke mantan Menteri BUMN Erick Thohir, dan tentu saja, ke Joko Widodo.
Di sisi lain, kasus lain yang juga menyebut nama Jokowi adalah korupsi kuota haji. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengaku sudah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk kasus ini.
Dito mengungkapkan, inti pertanyaan penyidik berkutat seputar aktivitasnya saat mendampingi Jokowi yang kala itu masih menjabat presiden, dalam sebuah kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2023. Dia mengklaim telah memberikan semua keterangan yang diminta.
Dua kasus, satu nama yang sama disebut. Tekanan pada aparat penegak hukum kini kian besar. Masyarakat menunggu, apakah pemeriksaan akan benar-benar ditarik ke level tertinggi, atau hanya berhenti di tengah jalan seperti yang sering dikhawatirkan banyak orang. Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya: Benang Kusut Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar