Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi, Incar Rumah Kosong dengan Ciri Lampu Teras Menyala

- Rabu, 06 Mei 2026 | 03:15 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi, Incar Rumah Kosong dengan Ciri Lampu Teras Menyala

Komplotan pembobol rumah lintas provinsi yang berhasil dibekuk oleh Polda Jawa Timur ternyata memiliki metode tersendiri dalam memilih sasaran. Mereka secara sistematis mengincar rumah-rumah kosong yang menunjukkan tanda-tanda tertentu, sehingga aksi pencurian dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Umar, mengungkapkan bahwa para pelaku menjadikan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya sebagai target utama. Beberapa ciri fisik menjadi penanda bagi mereka, seperti lampu teras yang tetap menyala di siang hari dan keberadaan gembok yang terpasang di bagian luar pagar. Indikator-indikator tersebut langsung diartikan oleh pelaku sebagai tanda bahwa rumah sedang kosong dan aman untuk dibobol.

“Semuanya memiliki modus yang sama. Jadi para tersangka ini memilih antara siang hingga sore hari untuk melakukan aksinya,” ujar AKBP Umar dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Untuk menghindari pelacakan, komplotan yang terdiri dari lima orang ini menggunakan mobil sewaan dalam setiap aksinya. Hingga saat ini, kepolisian telah menangkap empat pelaku yang diidentifikasi dengan inisial DJ, SWD, MS, dan GTP. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial HEN masih dalam status buron dan terus dikejar.

Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di 13 lokasi berbeda yang tersebar di sejumlah daerah. Wilayah operasi mereka meliputi Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, Ngawi, hingga lintas provinsi ke Jawa Tengah, tepatnya di Sragen dan Solo. Aksi terakhir mereka terjadi pada April 2026 di Porong, Sidoarjo, di mana pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang berharga milik korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya adalah emas seberat 185 gram, jam tangan mewah, televisi, mikroskop, serta kendaraan yang digunakan para pelaku selama beraksi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Memastikan keamanan lingkungan sekitar dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Keempat pelaku yang telah ditangkap kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron terus dilakukan oleh aparat.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar