Polisi Periksa 36 Saksi untuk Ungkap Tabrakan Maut Commuter Line dan KA Argo Bromo di Bekasi

- Rabu, 06 Mei 2026 | 04:30 WIB
Polisi Periksa 36 Saksi untuk Ungkap Tabrakan Maut Commuter Line dan KA Argo Bromo di Bekasi

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 36 orang saksi untuk mengungkap tabrakan antara Commuter Line dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin, 27 April lalu. Proses pendalaman kasus ini terus berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa nahas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara intensif guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi dan kondisi teknis di lapangan saat kecelakaan terjadi. “Penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media pada Selasa, 5 Mei.

Tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur tercatat sebagai salah satu kecelakaan perkeretaapian paling mematikan dalam beberapa tahun terakhir. Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara. “Penyidik juga akan melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap saksi lain terkait kejadian,” kata Budi menambahkan.

Dalam proses penyidikan, polisi berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk mengajukan permohonan penyitaan barang bukti dan pembuatan sketsa tempat kejadian perkara. Langkah lain yang ditempuh adalah mengirimkan surat permohonan kedua untuk menghadirkan saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai latar belakang. Mereka mencakup pelapor, warga sekitar, petugas perlintasan, masinis, hingga pejabat dari instansi terkait. Beberapa di antaranya adalah Luga Cardo Christian Sipayung selaku pelapor, Rendi Ebenzer dan Farrel Ardan sebagai saksi dalam laporan polisi, serta Udin T yang bertugas sebagai penjaga palang pintu perlintasan.

Dari kalangan petugas operasional, penyidik memeriksa Mukhlis selaku Pengatur Perjalanan Kereta Api, Rendy sebagai Petugas Sinyal, serta Ading dan Nofiandi yang masing-masing merupakan masinis kereta rel listrik dan KA Argo Bromo. Asisten masinis KA Argo Bromo, Freddy, serta Eko selaku pengendali perjalanan kereta api juga turut dimintai keterangan.

Pemeriksaan juga menjangkau pihak dari pemerintah daerah, seperti Kristian Galuh Eko Prasetyo dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Ridwan Muarief dari Dinas Bina Marga, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi. Selain itu, Utomo Harmawan selaku Kepala Subdirektorat Angkutan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga termasuk dalam daftar saksi yang diperiksa.

Proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi berupaya merangkai setiap keterangan dan barang bukti untuk menemukan penyebab pasti dari kecelakaan yang mengguncang masyarakat ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar