Polisi Periksa Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Imam Masjid di Palopo

- Selasa, 05 Mei 2026 | 09:00 WIB
Polisi Periksa Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Imam Masjid di Palopo

Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang imam masjid di Palopo terus berlanjut seiring dengan langkah penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Tiga orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut telah menjalani pemeriksaan awal untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh.

Ketiga terduga pelaku terdiri dari satu perempuan dan dua laki-laki. Mereka diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Wara sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Ma’ruf, menjelaskan bahwa proses hukum saat ini telah memasuki tahap lanjutan setelah pihaknya menerima hasil visum korban dari RS Palemmai Tandi.

“Setelah hasil visum korban diterima oleh penyidik, dilanjut dengan melakukan pengambilan keterangan terhadap seorang perempuan yang diduga ikut melakukan pengeroyokan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Dokumen medis tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang terjadi. “Sebentar lagi kami akan lakukan gelar perkara untuk naik sidik,” lanjut Ma’ruf.

Peristiwa ini sendiri bermula dari teguran yang diberikan korban, Ahmad (62), kepada sejumlah anak yang menggunakan pengeras suara masjid di luar waktu ibadah. Kejadian itu berlangsung pada 29 April 2026, sekitar pukul 15.50 Wita, di Masjid As-Salam Benteng, Kecamatan Wara Timur.

Situasi kemudian berubah tegang setelah salah satu orang tua anak datang bersama beberapa pria dewasa. Ketegangan yang semula hanya berupa adu mulut diduga berujung kekerasan fisik. Korban disebut diserang dari arah belakang hingga terjatuh, lalu mengalami pengeroyokan yang menyebabkan luka serius.

Polisi kini tengah mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, sekaligus mengumpulkan keterangan tambahan untuk memastikan konstruksi perkara. Dengan hasil visum yang sudah diterima, penyidik optimistis proses hukum dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan penuh.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar