Kaur Keuangan Desa Petir Dibekuk Usai Empat Bulan Buron, Korupsi Dana Desa Capai Rp1 Miliar

- Selasa, 05 Mei 2026 | 10:20 WIB
Kaur Keuangan Desa Petir Dibekuk Usai Empat Bulan Buron, Korupsi Dana Desa Capai Rp1 Miliar

Setelah empat bulan masuk dalam daftar pencarian orang, seorang kepala urusan keuangan desa di Kabupaten Serang akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian. Yolly Sanjaya, Kaur Keuangan Desa Petir, ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Ciracas, Kota Serang, pada Senin (4/5). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa yang nilainya mencapai Rp1 miliar lebih.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (5/5/2026). Menurutnya, tersangka selama ini berupaya menghindari kejaran petugas dengan melarikan diri ke luar pulau. “Ia sempat ke Medan dan Aceh. Di sana, ia berpindah-pindah tempat,” ujar Andri.

Sebelum ditetapkan sebagai buron, Yolly telah lebih dulu dijerat sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa penggelapan dana desa itu terjadi secara bertahap dalam kurun waktu sekitar lima bulan. Perbuatan tersebut berlangsung di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, sejak 20 Maret hingga 31 Agustus 2025.

Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sistematis. Ia mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya. Tidak hanya itu, Yolly juga mentransfer dana ke rekening beberapa aparat desa lain dengan dalih untuk keperluan kegiatan desa. Namun, setelah dana tersebut diterima, uang itu langsung dikembalikan lagi ke rekening pribadi tersangka.

“Tersangka juga mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan alasan untuk kegiatan desa. Namun, setelah dana diterima, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening pribadi tersangka,” kata Andi.

Di sisi lain, penyidik menemukan fakta yang lebih mengejutkan. Yolly diduga turut memanfaatkan identitas seorang petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia untuk melakukan transaksi. Ia mentransfer sejumlah uang ke rekening petugas kebersihan bernama RS, yang ternyata telah meninggal sejak 9 Februari 2025. Kartu ATM milik almarhum disimpan dan digunakan tersangka untuk menarik dana.

Dari hasil penyelidikan, total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus 2025 mencapai Rp1.416.085.961. Namun, ditemukan selisih signifikan antara saldo rekening koran per 31 Agustus 2025 dengan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selisih itu terjadi akibat sejumlah transfer dan penarikan tunai yang tidak sesuai ketentuan.

“Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp1.009.359.572,” ungkap AKP Andi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar