Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi keberadaan sejumlah kapal berbendera asing yang berlayar di perairan Indonesia, menyusul laporan yang mencuat mengenai sebuah supertanker asal Iran yang terlihat melintasi wilayah Lombok menuju Kepulauan Riau pada akhir pekan lalu.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa pemerintah telah mencatat laporan tersebut. “Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Yvonne menjelaskan bahwa seluruh aktivitas navigasi di perairan mana pun, termasuk Indonesia, tunduk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Konvensi tersebut menghormati berbagai rezim lintas yang berlaku di masing-masing zona maritim.
Saat ini, pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi lapangan dan terus menjalin koordinasi internal. Menurut Yvonne, kapal-kapal yang terpantau tersebut dinilai sedang melaksanakan hak lintasnya sesuai dengan hukum internasional.
“Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat,” pungkasnya.
Berdasarkan laporan dari TankerTrackers pada Minggu, 3 Mei, supertanker asal Iran itu diidentifikasi sebagai kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) milik National Iranian Tanker Company (NITC) dengan nama HUGE (9357183). Sebelum terlihat di perairan Indonesia, kapal tersebut sebelumnya terpantau berada di lepas pantai Sri Lanka selama lebih dari sepekan.
Artikel Terkait
Anak-Anak Bersenjata di Sudan Jadi Konten Viral di TikTok, Bellingcat Ungkap Jaringan Tentara Anak
Direktur Utama PT Terra Drone Segera Hadapi Tuntutan Jaksa Usai Rampung Diperiksa dalam Kasus Kebakaran Gedung Tewaskan 22 Orang
Wamendagri: Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah Kunci Keberhasilan Program Strategis Nasional
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Motor di Jonggol, Dua Di Antaranya Penadah