Proses persidangan kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran gedung Terra Drone hingga menewaskan 22 orang memasuki babak baru. Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, yang berstatus sebagai terdakwa, telah rampung menjalani pemeriksaan. Kini, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (5/5/2026), menanyakan kesiapan jaksa penuntut umum. “Untuk pembuktian sudah selesai, kemudian untuk tuntutan bisa dua hari?” tanya hakim kepada jaksa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan mengupayakan pembacaan tuntutan pada Kamis, 7 Mei. “Diusahakan Kamis, Yang Mulia,” jawab jaksa dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut.
Sementara itu, majelis hakim telah menetapkan jadwal lanjutan setelah tuntutan dibacakan. Sidang putusan direncanakan digelar pada Rabu, 20 Mei. Penetapan jadwal ini mempertimbangkan masa penahanan terdakwa yang akan berakhir pada 2 Juni mendatang.
“Karena mengingat Mei ini banyak libur ya, terus penahanan Saudara habis tanggal 2 Juni. Jadi kita selesaikan. Nah, kalau ini Kamis tanggal 7, pleidoi kurang satu minggu?” tanya hakim kembali, merujuk pada kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan setelah tuntutan jaksa dibacakan.
Artikel Terkait
KPK Lacak Tanah Satu Hektar Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri karena Sakit Bawaan Usai Jadi Tersangka
Israel Tegaskan Gencatan Senjata dengan Hizbullah Bergantung pada Kepatuhan Penuh terhadap Ketentuan
Polisi Amankan Dua Remaja Pembawa Tembakau Sintetis saat Patroli Dini Hari di Jakarta Barat