Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia, yang dikenal sebagai dokter Tifa, menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026) malam. Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo.
Keputusan untuk merawat keduanya di rumah sakit diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati. Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan kedua kliennya memerlukan penanganan lebih lanjut.
Menurut Refly, meskipun secara umum kondisi keduanya tergolong baik, hasil pemeriksaan medis menemukan adanya penyakit penyerta. “Sebenarnya kondisinya baik-baik saja. Tetapi dia punya, katakanlah, sakit bawaan. Sakit bawaan itu kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan,” ujarnya pada Jumat malam.
Roy Suryo sempat menolak menjalani rawat inap. Namun, setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim pengacara, ia akhirnya bersedia mengikuti rekomendasi dokter. Sementara itu, dokter Tifa tiba di rumah sakit dengan menggunakan kursi roda dan harus dibopong setelah keluar dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kondisi ini dipicu oleh kambuhnya penyakit GERD yang dideritanya.
Refly menjelaskan bahwa kekambuhan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Sejak pagi hari, dokter Tifa belum menyantap makanan. Selain itu, tekanan psikologis akibat harus menjalani ujian disertasi juga memperburuk kondisinya. “Ujian kedokteran kan enggak kayak ilmu sosial. Jadi infrastrukturnya harus lengkap. Alhamdulillah ujian tetap terlaksana secara daring, tetapi dalam kondisi yang stressful,” kata Refly.
Artikel Terkait
MPR RI dan UNHAS Kaji Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Perkuat Demokrasi Ekonomi
Juru Parkir di Brebes Gagalkan Pencurian Rp3,6 M, Dapat Hadiah Umrah dari Pemilik Mobil
AS Klaim Israel dan Hizbullah Sepakat Gencatan Senjata di Tengah Serangan yang Tewaskan Puluhan Warga Sipil
Tersangka Korupsi Kuota Haji Khusus Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK karena Sakit