Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiganya diduga kuat diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
"Kita bisa memulangkan dengan selamat satu dari Cianjur, satu dari Dompu. Beliau korban dari tindak pidana perdagangan orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam video yang diunggah akun @sobatpresisi.id, Jumat (7/8/2026).
Para korban sebelumnya diiming-imingi pekerjaan di luar negeri, namun setelah tiba di Libya mereka mengalami eksploitasi dan kesulitan. Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam proses perekrutan hingga pengiriman korban.
"Hari ini tersangkanya sudah kami lakukan penahanan dan kami akan terus melakukan upaya-upaya maksimal untuk melakukan penegakan hukum terhadap para tersangka yang melakukan tindak pidana perdagangan orang," terang Iman.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Pria 26 Tahun sebagai Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Depok
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
Menko Polkam Tegaskan Video Demonstrasi yang Beredar adalah Hoaks
Polda Metro Jaya Tangkap Perempuan Penyebar Hoaks Aksi Massa 2026