Debitur Alihkan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, PT MNC Guna Usaha Indonesia Tempuh Jalur Hukum

- Jumat, 19 Juni 2026 | 12:40 WIB
Debitur Alihkan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, PT MNC Guna Usaha Indonesia Tempuh Jalur Hukum

PT MNC Guna Usaha Indonesia mendorong debitur yang mengalami kesulitan pembayaran untuk mengutamakan komunikasi melalui jalur resmi agar persoalan kredit dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konsekuensi hukum. Langkah ini dinilai lebih aman dibandingkan tindakan sepihak yang justru memperumit posisi debitur di hadapan hukum.

Pelanggaran terhadap perjanjian pembiayaan, menurut perusahaan, memiliki konsekuensi serius. Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya kasus pelanggaran jaminan fidusia di Pekanbaru yang melibatkan seorang debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia.

Dalam kasus tersebut, debitur diketahui mengalihkan objek jaminan kepada pihak lain saat aset masih dalam masa pembiayaan aktif. Perkara itu akhirnya berujung pada proses pidana di pengadilan. Berdasarkan putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2025/PT.Pbr yang dibacakan majelis hakim pada 18 Desember 2025, terdakwa Nur Cholis Septa Erika dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan denda dapat diganti kurungan dua bulan apabila tidak dibayar.

Kasus bermula ketika terdakwa memperoleh pembiayaan untuk tiga unit alat berat. Dalam perjalanan kredit, kewajiban angsuran tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Perusahaan kemudian melakukan serangkaian upaya persuasif, mulai dari penagihan melalui telepon hingga surat peringatan resmi. Petugas juga mendatangi rumah serta lokasi usaha debitur. Namun, pemeriksaan lapangan menemukan fakta berbeda: objek jaminan fidusia telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis. Kondisi itu melanggar perjanjian kredit dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga perkara dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, Fandy Gultom, menyatakan bahwa perseroan telah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menempuh jalur hukum.

”Langkah hukum ditempuh setelah ditemukan pelanggaran terhadap objek jaminan,” ungkapnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lain, Brefly Wesly Siagian, menegaskan bahwa pengalihan aset tanpa izin merugikan perusahaan pembiayaan. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. ”Proses pidana akhirnya menjadi konsekuensi dari pelanggaran tersebut,” tegasnya.

Direktur PT MNC Guna Usaha Indonesia, Yusnandi Liauw, mengatakan perusahaan selalu membuka ruang komunikasi bagi debitur yang menghadapi kesulitan pembayaran. Menurutnya, setiap kendala dapat dibahas melalui mekanisme resmi tanpa perlu bertindak sendiri. "Kami terbuka untuk diskusi melalui jalur resmi," ujarnya. Dengan demikian, solusi dapat dicari tanpa melanggar ketentuan hukum.

Yusnandi menegaskan bahwa pengalihan aset kredit bukanlah jalan keluar dari masalah. Tindakan tersebut justru dapat memperburuk posisi hukum debitur. Selain berpotensi merugikan perusahaan, pelanggaran juga berdampak langsung pada pelaku. "Jangan mengalihkan objek jaminan tanpa izin resmi," katanya. Imbauan itu ditujukan kepada seluruh debitur pembiayaan di Indonesia.

PT MNC Guna Usaha Indonesia memastikan tetap mengedepankan pelayanan dan komunikasi. Debitur dapat menyampaikan kendala melalui contact center perusahaan atau berkonsultasi di kantor cabang terdekat. Perusahaan berharap setiap persoalan pembiayaan diselesaikan secara terbuka agar kepentingan seluruh pihak dapat terlindungi secara optimal.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags