Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sesuai dengan fakta persidangan. Mereka meminta majelis hakim tingkat banding memeriksa kembali sejumlah alat bukti yang dinilai belum dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama.
Salah satu anggota tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan pihaknya telah menyerahkan daftar alat bukti yang dinilai penting dalam perkara tersebut. Menurutnya, bukti-bukti itu memiliki hubungan langsung dengan perkara, tetapi belum menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis.
“Kami sudah menyampaikan daftar alat bukti yang tidak dijadikan pertimbangan, padahal alat-alat bukti tersebut merupakan fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi dan memiliki korelasi kausalitas dengan keputusan yang diambil maupun tindakan-tindakan yang menjadi objek perkara,” kata Dodi dalam konferensi pers menjelang sidang banding pada Senin (3/8).
Menurut Dodi, tim hukum juga menemukan adanya alat bukti yang ditafsirkan berbeda dalam pertimbangan hakim tingkat pertama, meski fakta persidangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Salah satu contoh yang disoroti ialah terkait posisi staf ahli menteri dalam rapat pengadaan laptop Chromebook. Dodi menyebut putusan tingkat pertama menyatakan staf ahli menteri memiliki peran dominan dan selalu memimpin rapat. Padahal, menurutnya, keterangan saksi dan notulen rapat yang telah diungkap dalam persidangan menunjukkan rapat dipimpin oleh direktur jenderal maupun direktur di lingkungan kementerian.
“Seluruh rapat dipimpin oleh direktur jenderal maupun direktur, bukan oleh staf ahli. Bahkan dalam notulen rapat yang sudah diungkapkan dalam persidangan, justru terlihat bahwa pihak yang aktif adalah para direktur dan direktur jenderal,” ujar Dodi. Karena itu, tim penasihat hukum berharap majelis hakim tingkat banding memeriksa kembali seluruh alat bukti yang telah diajukan.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya akan menunjukkan perbedaan antara pertimbangan hakim tingkat pertama dengan fakta yang muncul selama persidangan. “Kami akan menunjukkan di mana letak perbedaannya sehingga dapat membuktikan bahwa putusan tersebut tidak berdasarkan fakta dan bukti yang ada di persidangan,” kata Ari.
Pertimbangan Hakim
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem dilakukan melalui kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai menteri, yakni pemegang kewenangan kebijakan tertinggi di kementerian. “Bahwa seluruh penyimpangan yang terungkap mulai dari pemberian peran melalui kewenangan para staf khusus dan konsultan internal, pengarahan kebijakan sampai dengan kuncian spesifikasi melalui Peraturan Menteri seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan,” papar hakim.
Dalam dakwaan, Nadiem bersama pihak lain disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Hakim menilai terdapat upaya menguntungkan Google dalam program digitalisasi pendidikan melalui penggunaan laptop Chromebook yang memakai sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM). Menurut hakim, upaya tersebut dilakukan melalui penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan, penunjukan konsultan eksternal dalam tim teknis, serta penerbitan Peraturan Menteri yang mengarah pada penggunaan Chrome OS dengan mengabaikan masukan tim internal.
Majelis juga menilai terdapat keterlibatan aktif Nadiem dalam penentuan spesifikasi tersebut. Hakim merujuk notulen rapat 27 Mei 2020 yang memuat frasa "sesuai arahan Mas Menteri" yang disampaikan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, sehingga terjadi pergeseran pilihan dari sistem operasi Windows ke Chrome OS.
Hakim Nilai Nadiem Berperan dalam Pengambilan Kebijakan
Hakim menyatakan Nadiem selaku menteri berada pada posisi puncak dalam rangkaian pengambilan kebijakan. Sebagai pengguna anggaran, ia memiliki kewenangan atribusi atas program digitalisasi pendidikan sekaligus menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome OS.
Majelis juga menguraikan sejumlah kontribusi Nadiem dalam perkara tersebut. “Kontribusi terdakwa terwujud dalam rangkaian perbuatan yang saling melengkapi, yaitu penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019, penempatan konsultan eksternal Ibrahim Arif dalam tim teknis, rangkaian pertemuan strategi dengan pihak Google pada Februari dan April 2020, pengakuan 'go ahead' pada rapat 6 Mei 2020 yang dijadikan tim teknis sebagai dasar penetapan Chrome OS, serta penandatangan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya menetapkan Chrome OS dengan mengabaikan saran Biro Hukum Tanggal 10 Desember 2020,” papar hakim.
“Bahwa sekalipun terdakwa tidak melakukan perbuatan teknis pengadaan secara langsung, rangkaian pengambilan keputusan, strategi, pengarahan, kebijakan, dan penandatanganan regulasi merupakan kontribusi menentukan yang tanpa rangkaian itu, tindak pidana tidak akan terlaksana sebagaimana yang terjadi,” sambung hakim.
Atas putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Artikel Terkait
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Kasus Nadiem dan Andrie Yunus
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional, Pengamat Khawatirkan Dampak ke Investor
Hamid Basyaib: Vonis Nadiem Makarim Seperti Persidangan Sirkus
Dissenting Opinion Hakim Dinilai Jadi Modal Kuat Banding Nadiem Makarim